Ketika menyusun Rancangan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang kemudian menjadi UU NO. 40 Tahun 2004 mengenai SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL, semangatnya adalah : Badan Penyelenggara Jaminan Sosal yang telah ada tetap eksis Tidak ada merger atau penggabungan Badan Pengelola. (more...)...
Author Archive
Kelemahan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dikenal sebagai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 banyak sekali kelemahannya. Penulis yang diundang untuk ambil bagian dalam perumusan RUU SJSN ketika perumusan sedang berjalan sudah memperkirakan bahwa tidak mudah untuk menyusun Undang-undang ini. Untuk kepentingan ini Pemerintah membuat Tim Penyusunan Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 dengan ketuanya Pr...




