<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komunitas Jamsosnas Indonesia</title>
	<atom:link href="http://jamsosnas.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jamsosnas.com</link>
	<description>Jaminan Sosial Nasional Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 21:15:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Segera Terbit: Majalah Jamsosnas Edisi 3</title>
		<link>http://jamsosnas.com/segera-terbit-majalah-jamsosnas-edisi-3.html</link>
		<comments>http://jamsosnas.com/segera-terbit-majalah-jamsosnas-edisi-3.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2012 21:15:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Galeri Buku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jamsosnas.com/?p=524</guid>
		<description><![CDATA[Segera terbit Majalah JAMINAN SOSIAL edisi ke 3. Majalah dapat diperoleh di Toko buku Gramedia dan Gunung Agung. Atau di Kantor KJI (Komunitas Jamsosnas Indonesia) Arthaloka lt 12 telpon/fax :021- 2511308]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Segera terbit <strong>Majalah JAMINAN SOSIAL</strong> edisi ke 3. Majalah dapat diperoleh di Toko buku Gramedia dan Gunung Agung. Atau di <strong>Kantor KJI</strong> (Komunitas Jamsosnas Indonesia) Arthaloka lt 12 telpon/fax :021- 2511308</p>
<div id="attachment_526" class="wp-caption aligncenter" style="width: 210px"><a href="http://jamsosnas.com/wp-content/uploads/2012/02/jamsosnas3-2.jpg"><img class="size-full wp-image-526" title="jamsosnas3-2" src="http://jamsosnas.com/wp-content/uploads/2012/02/jamsosnas3-2.jpg" alt="" width="200" height="292" /></a><p class="wp-caption-text">Cover Majalah Jamsosnas edisi 3</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jamsosnas.com/segera-terbit-majalah-jamsosnas-edisi-3.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Telah Terbit: Majalah Jamsosnas Edisi 2</title>
		<link>http://jamsosnas.com/segera-terbit-majalah-jamsosnas-edisi-2.html</link>
		<comments>http://jamsosnas.com/segera-terbit-majalah-jamsosnas-edisi-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Dec 2011 12:48:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Galeri Buku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jamsosnas.com/?p=517</guid>
		<description><![CDATA[Telah terbit Majalah JAMINAN SOSIAL edisi ke 2. Majalah dapat diperoleh di Toko buku Gramedia dan Gunung Agung. Atau di Kantor KJI (Komunitas Jamsosnas Indonesia) Arthaloka lt 12 telpon/fax :021- 2511308]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Telah terbit <strong>Majalah JAMINAN SOSIAL</strong> edisi ke 2. Majalah dapat diperoleh di Toko buku Gramedia dan Gunung Agung. Atau di <strong>Kantor KJI</strong> (Komunitas Jamsosnas Indonesia) Arthaloka lt 12 telpon/fax :021- 2511308</p>
<div id="attachment_518" class="wp-caption aligncenter" style="width: 227px"><a href="http://jamsosnas.com/wp-content/uploads/2011/12/cover-jamsosnas-2.jpg"><img class="size-medium wp-image-518" title="cover-jamsosnas-2" src="http://jamsosnas.com/wp-content/uploads/2011/12/cover-jamsosnas-2-217x300.jpg" alt="Cover Jamsosnas Edisi 2" width="217" height="300" /></a><p class="wp-caption-text">Cover Jamsosnas Edisi 2</p></div>
<p style="text-align: center;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jamsosnas.com/segera-terbit-majalah-jamsosnas-edisi-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Buku / Majalah Baru</title>
		<link>http://jamsosnas.com/buku-majalah-baru.html</link>
		<comments>http://jamsosnas.com/buku-majalah-baru.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Oct 2011 01:37:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Galeri Buku]]></category>
		<category><![CDATA[hot news]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jamsosnas.com/?p=504</guid>
		<description><![CDATA[Dalam rangka peringatan Milad I KJI (Komunitas Jamsosnas Indonesia) pada 1 Oktober 2011 telah terbit buku baru SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL edisi ke 2 karya Drs. Achmad Subianto, Ketua Umum KJI. Diterbitkan oleh GIBON BOOKS dan Yayasan BERIKAN. Juga majalah JAMINAN SOSIAL yang edisi perdananya mengetengahkan topik : SEMPURNAKAN SJSN, REALISASIKAN BPJS. Buku SJSN dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam rangka peringatan Milad I KJI (Komunitas Jamsosnas Indonesia) pada 1 Oktober 2011 telah terbit buku baru SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL edisi ke 2 karya Drs. Achmad Subianto, Ketua Umum KJI. Diterbitkan oleh GIBON BOOKS dan Yayasan BERIKAN.</p>
<p style="text-align: center;"><span id="more-504"></span></p>
<div id="attachment_514" class="wp-caption aligncenter" style="width: 240px"><a href="http://jamsosnas.com/wp-content/uploads/2011/10/cover-buku-sjsn-21.jpg"><img class="size-full wp-image-514" title="cover buku sjsn 2" src="http://jamsosnas.com/wp-content/uploads/2011/10/cover-buku-sjsn-21.jpg" alt="" width="230" height="231" /></a><p class="wp-caption-text">Cover Buku SJSN</p></div>
<p style="text-align: justify;">Juga majalah JAMINAN SOSIAL yang edisi perdananya mengetengahkan topik : <em>SEMPURNAKAN SJSN, REALISASIKAN BPJS.</em></p>
<div id="attachment_506" class="wp-caption aligncenter" style="width: 224px"><a href="http://jamsosnas.com/wp-content/uploads/2011/10/cover-majalah-sjsn.jpg"><img class="size-medium wp-image-506" title="cover majalah sjsn" src="http://jamsosnas.com/wp-content/uploads/2011/10/cover-majalah-sjsn-214x300.jpg" alt="" width="214" height="300" /></a><p class="wp-caption-text">Cover Majalah SJSN</p></div>
<p style="text-align: justify;">Buku SJSN dan majalah JAMINAN SOSIAL yang diluncurkan dalam rangka peringatan Milad I KJI (Komunitas Jamsosnas Indonesia) dan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2011 di ruang Kalimantan dan Maluku di Hotel Shangrila.</p>
<p style="text-align: justify;">Insyaallah buku SJSN bisa diperoleh di Toko Buku Gramedia, Gunung Agung atau dapat diperoleh di Kantor KJI di Gedung Arthaloka lt 12 Jl Sudirman 2 Jakarta Pusat melalui Ibu Mamik Rukmawati di telpon 2511308. Sedangkan untuk majalah JAMINAN SOSIAL dapat segera diperoleh di Toko buku Gunung Agung dan di Gramedia.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>DAPATKAN SEGERA BUKU SJSN DAN MAJALAH JAMINAN SOSIAL TERSEBUT !!!</strong></p>
<p><strong>Tunggu terbitnya buku “EKONOMI INDONESIA HANYA BERGANTUNG PADA DUA PILAR : FISKAL DAN MONETER” karya Drs. Achmad Subianto MBA yang diterbitkan oleh GIBON BOOKS dan Yayasan BERIKAN.</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jamsosnas.com/buku-majalah-baru.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Milad I Komunitas Jamsosnas Indonesia</title>
		<link>http://jamsosnas.com/milad-i-komunitas-jamsosnas-indonesia.html</link>
		<comments>http://jamsosnas.com/milad-i-komunitas-jamsosnas-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Oct 2011 01:16:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[hot news]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jamsosnas.com/?p=494</guid>
		<description><![CDATA[Pada hari Sabtu, 1 Oktober 2011 bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI) bekerjasama dengan Yayasan Kamus menyelenggarakan MILAD I KJI. Setahun yang lalu bertepatan dengan hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 di bulan puasa di Flores Room Hotel Borobudur Jakarta dalam menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada hari Sabtu, 1 Oktober 2011 bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI) bekerjasama dengan Yayasan Kamus menyelenggarakan MILAD I KJI.</p>
<p style="text-align: justify;">Setahun yang lalu bertepatan dengan hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 di bulan puasa di Flores Room Hotel Borobudur Jakarta dalam menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke-65, menjadi saksi dideklarasikan berdirinya Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI).</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-494"></span></p>
<p>Acara Milad I KJI di hadiri antara lain oleh :</p>
<ul>
<li>Drs Mar’ie Muhamamd Mantan Menteri Keuangan.</li>
<li>Prof Dr Awaludin Djamin MPA, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Menpan.</li>
<li>Drs Tjarda Mochtar MBA, Mantan Anggota DPR dan Direktur Operasi Jamsostek.</li>
<li>Drs Karsono Surjowibowo, Mantan Dirjen Piutang &amp; Lelang Negara, Mantan Sekditjen Pajak, dan Komisaris Taspen</li>
<li>Sekjen PWRI, Perwakilan DPN Korpri, mantan Dirut PT Jasa Rahardja Darwin Noor, mantan direktur Operasi Taspen. Ir . Moh. Bar’i, Ketua Umum dan Sekjen KJI, Ketua Panitia, Drs Djoko Daljono</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Setelah pembukaan oleh MC ibu Elvy Hudriyah dilanjutkan dengan doa pembuka oleh Bapak Kuswadi Kusman. Selanjutnya diteruskan dengan sambutan-sambutan :</p>
<p style="text-align: justify;">Sambutan pertama oleh Ketua Panitia yang juga salah seorang Ketua KJI, Drs Djoko Daljono dan dilanjutkan oleh Dewan Pakar KJI, Prof DR Awaludian Djamin dan berikutnya, Drs Achmad Subianto, MBA, Ketua Umum KJI</p>
<p style="text-align: justify;">Subianto menyampaikan selamat datang atas kehadiran para undangan dan terima kasih kepada semua pihak sehingga dapat terselenggara acara ini yaitu Milad I KJI, Halal Bihalal sekaligus memperingati Hari Kesaktian Pancasila.</p>
<p style="text-align: justify;">Juga menyampaikan permintaan maaf karena seyogyanya acara Milad I KJI diadakan pada 16 Agustus 2011 di Hotel Borobudur tetapi tidak berhasil dilaksanakan. Untuk itu pengurus KJI meminta maaf kepada Pendiri. Alhamduliallah akhirnya acara bisa diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011 di Ruang Kalimantan dan Maluku , Hotel Shangrila.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan dilaksanakan pada 1 Oktober 2011 ada keuntungannya :</p>
<ol>
<li>KJI siap dengan logonya</li>
<li>KJI siap untuk meluncurkan 2 buku sekaligus dari Ketua Umum dan Sekjennya.
<ul>
<li>Buku “SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL” Edisi ke 2, karya Drs Achmad Subianto MBA</li>
<li>Buku “SIAPA PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL NASIONAL” karya Achmad Mochtarom SH, MM.</li>
</ul>
</li>
<li>Majalah baru dengan nama JAMINAN SOSIAL juga telah siap diluncurkan yang dipersiapkan oleh tim Gibon Books.</li>
</ol>
<p>Undangan selain memperoleh dua buku diatas juga menerima 2 buku mengenai Reformasi Kesejahteraan Aparatur Negara dan Buku Ekonomi Indonesia Hanya Bergantung Kepada Dua Pilar, keduanya karya Drs. Achmad Subianto MBA.<br />
Dengan demikian alat perjuangan KJI telah siap yaitu website : http://jamsosnas.com yang diluncurkan pada 16 Agustus 2010 dan buku SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL yang diharapkan menjadi panduan(textbook) untuk mengembangkan Jaminan Sosial di Indonesia dan Majalah JAMINAN SOSIAL yang diluncurkan 1 Oktober 2011.</p>
<p>Subianto menyampaikan bahwa meskipun perencanaan telah disusun dengan baik namun ternyata rencana Allah Swt yang berjalan. Bahkan hari itu selain tokoh senior seperti Bapak Awaludin Djamin, yang mengenalkan Sistem Jaminan Sosial di Indonesia dan Bapak Mar’ie Muhammad hadir pula tokoh muda DR Riant Nugroho, ahli Public Policy yang akan membedah kedua buku tersebut .</p>
<p>Selaku Ketua Umum KJI dan Ketua Yayasan Kamus, Subianto sangat berbangga dan bergembira dengan anggota pendiri Yayasan Kamus yang mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah/Negara menjadi pejabat di Kementerian BUMN dan BUMN yaitu :</p>
<ol>
<li>Bapak DR Ir Irnanda Laksanawan menjadi Deputi Kementerian BUMN</li>
<li>Bapak Drs. Gatot Mardiwasisto Tresnadi menjadi Direktur BRI.</li>
<li>Bapak Ir Harry Fajar, Direktur Keuangan PT Dahana</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya Subianto menjelaskan perjalanan KJI selama 1 tahun bahwa banyak persoalan yang terkait dengan Jaminan Sosial yang diangkat media. Namun fakta menunjukkan bahwa :</p>
<ol>
<li>Tidak semua orang mau mengatakan bahwa UU No 40 Tahun 2004 itu cacat.</li>
<li>Memang benar kejujuran orang Indonesia dalam titik yang terendah. Kejujuran adalah akhlak pertama yang menjadi ciri manusia selain keadilan dan kebenaran.</li>
<li>DPR memaksakan kehendak untuk membangun sesuatu diatas ketidak sempurnaan. BPJS dipaksakan untuk “life” padahal Undang undang yang mewadahinya yaitu Undang-undang 40 Tahun 2004 kualitasnya rendah…. cacat.</li>
<li>Oleh karena itu dalam majalah perdana JAMINAN SOSIAL topik utamanya adalah SEMPURNAKAN SJSN, REALISASIKAN BPJS bukan sebaliknya Realisasikan BPJS, Sempurnakan SJSN. Yang terakhir ini adalah kemauan anggota Dewan Yang terhormat.</li>
<li>Subianto menyampaikan bahwa dirinya adalah saksi hidup lahirnya UU No 40 Tahun 2004 bersama Bapak Tjarda Mochtar.</li>
<li>Banyak kedzaliman terjadi di negeri ini :
<p style="text-align: justify;">PNS/Aparatur Negara disuruh kerja berat terutama PNS daerah untuk menerima saudara-saudaranya dari Jakarta di menjelang Hari Raya tetapi selama mereka bekerja tidak ada THR.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah seolah-olah menolong dengan memberikan gaji September untuk bulan Agustus supaya dapat merayakan Lebaran tetapi dalam bulan September ” mlongo” karena penghasilannya telah habis disaat menyambut Lebaran.</p>
</li>
<li>Subianto juga Ketua Komisi Pengawas BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) menjelaskan pertemuannya dengan Bapak Presiden SBY di kediaman Puri Cikeas ketika SBY menyerahkan Zakat. Telah diserahkan tulisan mengenai persoalan merger dan tidak merger BPJS dan kelemahan Undang-undang No 40 Tahun 2004.</li>
</ol>
<p>Subianto mengharapkan agar masyarakat dapat berlangganan Majalah JAMINAN SOSIAL yang insya Allah akan terbit setiap bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk tahun kerja 2011 ada satu program KJI yang belum terlaksana yaitu MENATA KEMBALI INDONESIA. KJI berharap ada yang dapat memberikan sponsor sehingga rencana ini dapat terlaksana. Jika KJI berusaha membangun pilar 3 dari SJSN maka ada turunannya yaitu KJHI yang berusaha membangun Tabungan Haji Nasional yang merupakan pilar ke 4. Pilar ke 3 dan ke 4 akan melengkapi Pilar ke 1 yaitu Fiskal dan pilar ke 2 Moneter.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah Sambutan dilanjutkan dengan peluncuran logo KJI dan diteruskan dengan Buku dan Majalah JAMINAN SOSIAL.</p>
<div id="attachment_496" class="wp-caption aligncenter" style="width: 280px"><a href="http://jamsosnas.com/wp-content/uploads/2011/10/logo_kji.jpg"><img class="size-medium wp-image-496" title="logo_kji" src="http://jamsosnas.com/wp-content/uploads/2011/10/logo_kji-300x300.jpg" alt="" width="270" height="270" /></a><p class="wp-caption-text">Logo KJI</p></div>
<p style="text-align: justify;">Seterusnya dilanjutkan pembahasan buku SJSN dan buku Siapa Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Prof Awaludin Djamin, Drs Mar’ie Muhammad, Drs. Karsono Surjowibowo dan DR Riant Nugroho dengan moderator Sekjen KJI.</p>
<p>Subianto menjelaskan bahwa semua Millestone dari KJI telah diwujudkan yaitu :</p>
<ol>
<li>Telah ada logo KJI</li>
<li>Buku Sistem Jaminan Sosial Nasional edisi ke 2 karya Ketua KJI, Bapak Achmad Subianto yang diharapkan menjadi pegangan dalam merumuskan SJSN.</li>
<li>Buku Siapa Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional merupakan karya Sekjen KJI, Bapak Achmad Mochtarom, merupakan kontribusi positif dalam merumuskan BPJS.</li>
<li>Kehadiran Majalah JAMINAN SOSIAL, menambah lengkap sarana perjuangan KJI, setelah tahun yang lalu meluncurkan website: http://jamsosnas.com.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Saat ini adalah waktu yang tepat bagi KJI memberikan sumbangan kepada bangsa dan Negara, demi terwujudnya masyarakat sejahtera dengan memberikan solusi yang tepat dan ‘smart’ untuk mengatasi berbagai kebuntuan yang terjadi selama ini.</p>
<p>Jakarta, 5 Oktober  2011</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jamsosnas.com/milad-i-komunitas-jamsosnas-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemberitahuan Halal Bihalal dan Milad I KJI</title>
		<link>http://jamsosnas.com/pemberitahuan-halal-bihalal-dan-milad-kji.html</link>
		<comments>http://jamsosnas.com/pemberitahuan-halal-bihalal-dan-milad-kji.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2011 11:54:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[hot news]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jamsosnas.com/?p=484</guid>
		<description><![CDATA[Dengan ini diberitahukan bahwa  KJI ( Komunitas Jaminan Sosial Indonesia ) bekerjasama dengan YAKAMUS (Yayasan Kado Anak Muslim) akan menyelenggarakan  acara Halal bihalal  dan Milad I KJI dengan peluncuran Buku dan Majalah JAMINAN SOSIAL , pada : Hari: Sabtu Tanggal: 1 Oktober 2011 Pukul: 09.0-13.0 WIB Tempat: Aula Kalimantan &#38; Maluku, Hotel Shangrila, Jl Sudirman [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dengan ini diberitahukan bahwa  KJI ( Komunitas Jaminan Sosial Indonesia ) bekerjasama dengan YAKAMUS (Yayasan Kado Anak Muslim) akan menyelenggarakan  acara Halal bihalal  dan Milad I KJI dengan peluncuran Buku dan Majalah JAMINAN SOSIAL , pada :</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td>Hari:</td>
<td>Sabtu</td>
</tr>
<tr>
<td>Tanggal:</td>
<td>1 Oktober 2011</td>
</tr>
<tr>
<td>Pukul:</td>
<td>09.0-13.0 WIB</td>
</tr>
<tr>
<td>Tempat:</td>
<td>Aula Kalimantan &amp; Maluku, Hotel Shangrila, Jl Sudirman Jakarta Pusat.</td>
</tr>
<tr>
<td style="vertical-align: top;">Acara:</td>
<td>
<ul>
<li>Pembukaan</li>
<li>Menyanyikan Lagu Indonesia Raya</li>
<li>Sambutan-sambutan</li>
<li>Peluncuran Logo KJI</li>
<li>Pernyataan dari Penerbit: Gibon Books dan Pusat Studi Hukum &amp; Bisnis (PSHB)</li>
<li>Peluncuran Buku :
<ul>
<li>SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL, edisi ke 2, Penulis: Achmad Subianto</li>
<li>SIAPA PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL NASIONAL, Penulis: Achmad Mochtarom</li>
</ul>
</li>
<li>Peluncuran Majalah : JAMINAN SOSIAL</li>
<li>Bedah buku oleh :
<ul>
<li>Bapak Drs. Mar’ie Muhammad</li>
<li>Bapak Prof DR Awaludin Djamin MPA</li>
<li>Bapak DR Ir Giri Suseno Hadihardjono</li>
<li>Bapak Prof Prijono Tjiptoherijanto</li>
<li>Bapak Prof DR Didin Hafidhuddin</li>
<li>Bapak Bacelius Ruru SH LLM</li>
</ul>
</li>
</ul>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Sdr dalam acara diatas. Undangan dapat diambil pada kantor KJI, Gedung Arthaloka lt 12, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, kepada Ibu Mamik, telpon 2511308.</p>
<p style="text-align: center;">KOMUNITAS JAMSOSNAS INDONESIA</p>
<table style="width: 100%;">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align: center;">ttd</td>
<td style="text-align: center;">ttd</td>
</tr>
<tr>
<td style="height: 30px;"></td>
<td style="height: 30px;"></td>
</tr>
<tr>
<td style="text-align: center;"><span style="text-decoration: underline;">Giri Suseno Hadihardjono</span></td>
<td style="text-align: center;"><span style="text-decoration: underline;">Achmad Subianto</span></td>
</tr>
<tr>
<td style="text-align: center;">Pendiri/Ketua Dewan Pembina</td>
<td style="text-align: center;">Pendiri / Ketua Umum</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jamsosnas.com/pemberitahuan-halal-bihalal-dan-milad-kji.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tidak Ada Merger dalam SJSN</title>
		<link>http://jamsosnas.com/tidak-ada-merger-dalam-sjsn.html</link>
		<comments>http://jamsosnas.com/tidak-ada-merger-dalam-sjsn.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Aug 2011 15:35:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Achmad Subianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jamsosnas.com/?p=127</guid>
		<description><![CDATA[Ketika  menyusun Rancangan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang kemudian menjadi UU NO. 40 Tahun 2004 mengenai SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL, semangatnya adalah : Badan Penyelenggara Jaminan Sosal yang telah ada tetap eksis Tidak ada merger atau penggabungan Badan Pengelola. UU Sistem Jaminan Sosial yang kemudian dikenal dengan UU NO. 40 Tahun 2004 karena dibuat terburu-buru [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketika  menyusun Rancangan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang kemudian menjadi UU NO. 40 Tahun 2004 mengenai SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL, semangatnya adalah :</p>
<ol>
<li>Badan Penyelenggara Jaminan Sosal yang telah ada tetap eksis</li>
<li>Tidak ada merger atau penggabungan Badan Pengelola.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-127"></span>UU Sistem Jaminan Sosial yang kemudian dikenal dengan UU NO. 40 Tahun 2004 karena dibuat terburu-buru untuk kejar tayang maka ada kebaikan dan ada juga kelemahannya. Dengan status Badan Pengelola menjadi BPJS adalah kebijakan yang sangat baik dan patut didukung daripada berstatus Persero yang sangat merugikan peserta. Tetapi dengan menggabungkan semua Badan Penyelenggara menjadi satu Badan Penyelenggara adalah kebijakan yang menyesatkan. Rupanya ada juga markus di SJSN?</p>
<p style="text-align: justify;">Diawal pembentukan pembahasan Rancangan Undang-undang Jaminan Sosial Nasional terdapat usulan dari Tim SJSN waktu itu untuk melebur Badan Penyelenggara yang sudah ada yaitu PT TASPEN, PT ASABRI, PT JAMSOSTEK. Usulan ini mendapatkan tanggapan dan tentangan yang sangat keras baik dari DPN KORPRI, PWRI, BUMN maupun Pekerja Swasta yang tergabung dalam JAMSOSTEK. Tanggapan termasuk ketika dalam Dengar Pendapat di DPR-RI sehingga dalam UU NO.40 Tahun 2004 tidak ada lagi persoalan merger.</p>
<p style="text-align: justify;">Penulis mencoba merangkum dan merekam kembali hal-hal yang terjadi diawal pembentukan UU NO. 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam tulisan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pertemuan di Sekneg untuk penyusunan draft Undang-undang Sistem Jaminan Social Bapak Lambock  Nahattand menegaskan  :</p>
<ul>
<li>Badan Penyelenggara yang sudah ada tidak di merger.</li>
<li>RUU SJSN menyangkut <strong>sistem</strong>nya.</li>
<li>UU 40 tahun 2004 merupakan payungnya karena  menyangkut sistem.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Bapak Lambock Nahattand yang mewakili Bapak Seswapres memberikan pandangan dalam penyusunan Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Undang-undang yang disusun merupakan payungnya dan menggambarkan sistemnya. Tidak terkait dengan penggabungan lembaga yang telah ada.</p>
<p style="text-align: justify;">Meskipun telah ada arahan yang cukup jelas baik dari Bapak Lambock Nahattand tetapi dalam pembahasan masih saja ada ide dan usulan untuk menggabungkan Taspen, Asabri dan Jamsostek. Panitiapun masih memasukkan hal tersebut dalam Rancangan Undang-Undang SJSN. Ini keanehan yang penulis temukan selama pembahasan draft RUU SJSN. Seolah-olah ada pemaksaan kehendak akibatnya Panitia menjadi tidak transparan dan obyektif. Oleh karena dalam membangun dan menyusun RUU itu juga memanfaatkan pinjaman lunak dan bantuan konsultan dari Jerman maka sudah dipastikan ada upaya untuk men’jerman’kan sistem Jaminan sosial Indonesia dengan mengikuti kehendak konsultan.</p>
<p style="text-align: justify;">Alhamdulillah dalam pertemuan pembahasan penyusunan RUU sistem jaminan  sosial yang diadakan di Hotel Horizon, Ancol, yang sempat menghangat, Bapak M Yusuf Kalla selaku Menko Kesra akhirnya menyempatkan hadir dan menyampaikan pesan-pesan dan arahan antara lain :</p>
<ul>
<li>Badan Penyelenggara yang ada tetap seperti yang ada. Tidak ada merger.</li>
<li>Membangun  “RUMAH” Sistem Jaminan Sosial yang merupakan harmonisasi semua sistem.</li>
<li>Sistem Jaminan Sosial Nasional harus mencerminkan ciri atau ala Indonesia.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Arahan beliau ini sangat melegakan bagi badan penyelenggara dan juga para peserta karena adanya kepastian kelangsungan hidupnya. Sejak diawal pertemuan, Panitia masih mengarahkan bahwa badan usaha penyelenggara tetap akan di merger.  Dengan pernyataan Menko ini sangat melegakan. Berarti ada komunikasi yang tidak benar antara Panitia dan Pemerintah. Saya tidak tahu mengapa Panitia tetap ngotot mau menggabungkan semua Badan Penyelenggara. Padahal mereka tidak punya hak sama sekali. Pemerintahpun tidak punya hak sama sekali karena uang yang ada di Badan Penyelenggara bukan uang Pemerintah tetapi uang amanah peserta yang semestinya harus dilindungi oleh Pemerintah. Bahkan ada kesan Panitia mencoba memanfaatkan kehadiran Anggota DPR untuk menggoalkan pola merger tersebut.  Untung di DPR ada yang memahami persoalan ini seperti Bapak Tjarda Mochtar yang mantan Direksi Jamsostek, Bapak Djamal Doa. Alhamdulillah, akhirnya persoalan ini menjadi jelas dengan kehadiran Bapak M Yusuf Kalla di Hotel Horizon saat itu.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi ketika RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi undang-undang yang diundangkan dimasa Kabinet Presiden Megawati dan diteruskan ke Kabinet Indonesia Bersatu jilid I dibawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah tidak ada lagi persoalan merger. Lalu setelah Bapak M. Yusuf Kalla tidak lagi menjabat Menko Kesra dan Wakil Presiden mengapa arahan beliau dianulir.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya bagaimana memformulasikan arahan beliau yang kedua dan ketiga.  Memang sangat indah dan ideal untuk mendapatkan gambaran mengenai Rumah Sistem Jaminan Sosial di Indonesia yang mempunyai ciri dan ala Indonesia. Saat itu saya tidak mempunyai gambaran sama sekali.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika ada Asia Pension Roundtable ke III di Beijing pada 9-10 Nopember 2005, kami hadir sebagai peserta, mendengar sendiri penjelasan mengenai Five Pilars Bank Dunia ini yang dipresentasikan oleh Ketua NSSF yaitu mantan Menteri Keuangan China dan pejabat NSSF lainnya. Selengkapnya Five Pilar RRC terdiri dari :</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<th>Pilar I</th>
<td>“Government Run Basic Pension (State)”</td>
</tr>
<tr>
<th>Pilar II</th>
<td>“ Individual Account Pension (Occupational)”</td>
</tr>
<tr>
<th>Pilar III</th>
<td>“ Voluntary Employee/Individual Savings (Private)”</td>
</tr>
<tr>
<th>Pilar IV</th>
<td>“Informal sources of support including houses and health care.</td>
</tr>
<tr>
<th>Pilar Zero</th>
<td>“Non contributory Poverty Alleviation,</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: justify;">RRC  mulai melakukan Reformasi Jaminan Sosialnya di tahun 1997 dengan membangun jaminan sosial untuk warganegaranya secara serius dengan mengikuti pola dari Bank Dunia dengan “Three Pilar System”nya dan selanjutnya di tahun 2005 Bank Dunia merekomendasikan tambahan dua pilar, yaitu : Pilar zero : “Non contributory Poverty Alleviation, dan  Pilar keempat :  Informal sources of support including houses and health care. Dengan demikian di China berlaku “Five Pilar System of Social Security”.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan memperhatikan telah adanya beberapa sistem jaminan sosial di Indonesia maka perlu dilakukan harmonisasi. Jika mengacu kepada China maka Rumah Sistem Jaminan Sosial Indonesia yang diusulkan Bapak M Yusuf Kalla dapat digambarkan sebagai berikut (Lampiran I dan II) :</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<th style="width: 100px;">Pilar I</th>
<td>Jaminan Sosial Nasional Dasar (JAMSOSNASDA)</td>
</tr>
<tr>
<th style="width: 100px;">Pilar II</th>
<td>
<p align="justify"><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">Jaminan Sosial untuk para professional dengan profesi PNS, TNI, </span>Pekerja Swasta, BUMN dan bisa ditambahkan lain-lain profesi.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<th style="width: 100px;">Pilar III</th>
<td>
<p align="justify"><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">Jaminan Sosial untuk menunjang kebutuhan para pemegang profesi yaitu kesehatan, </span>kematian, kecelakaan kerja, kecelakaan dalam perjalanan, pendidikan, perumahan dll.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<th style="width: 100px;">Pilar IV</th>
<td>
<p align="justify"><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">Jaminan Sosial untuk jaminan spesifik seperti Asuransi, DPPK, DPLK, Koperasi,</span> Yayasan.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<th style="width: 100px;">Pilar V</th>
<td>
<p align="justify"><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">Untuk perumahan, pendidikan, tabungan untuk ibadah haji, zakat dll</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<th style="width: 100px;">Pilar Zero</th>
<td>Bantuan Sosial yang selama ini sudah dikerjakan oleh Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Kementerian yang lain dalam bentuk bantuan    kesehatan, bantuan sembako, bantuan modal , bantuan perumahan dll.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Untuk Pilar I s/d Pilar V para peserta memberikan iuran selain dari pemberi kerja. sedangkan untuk Pilar Zero sepenuhnya bantuan Pemerintah atau lembaga lain.</p>
<p>Berdasarkan Rumah Jaminan Sosial Nasional diatas maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang harus ada akan terdiri dari :</p>
<ol>
<li>BPJS JAMSOSNASDA untuk seluruh warganegara (Pilar I).</li>
<li>BPJS PNS untuk Pegawai Negeri Sipil (Pilar II)</li>
<li>BPJS TNI untuk Angkatan Bersenjata (Pilar II)</li>
<li>BPJS BUMN untuk Pegawai BUMN (Pilar II)</li>
<li>BPJS JAMSOSTEK untuk Karyawan Swasta (pilar II)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adapun ASKES dan BAPERTARUM sebenarnya sebagai penunjang termasuk dalam Pilar III sebagai BPJS Penunjang. Khusus Askes karena telah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi PNS,  kegiatannya dapat ditambahkan dengan menambahkan beberapa Program Jaminan kesehatan dari TNI/Polri, Karyawan Swasta dan Pegawai BUMN. Askes memang bisa memilih termasuk dalam Pilar III atau Pilar IV sebagai Perusahaan Asuransi Sosial. Askes boleh memilih tetapi jika sebagai Perusahaan Asuransi Sosial maka perlu Undang-undang  Asuransi Sosial karena Asuransi Sosial dikeluarkan dari Undang-undang Perasuransian. Agar tidak monopoli maka dibentuk satu BPJS baru yang melayani  Program Jaminan Sosial komprehensif untuk seluruh penduduk. Untuk tahap pertama maka dibangun terlebih dahulu Program Jaminan Kesehatan untuk sektor informal atau masyarakat menengah kebawah.  Selanjutnya dikembangkan dari yang menengah keatas sehingga terbentuklah BP JAMSOSNASDA. Setelah Program Jaminan Kesehatan berjalan dikembangkan program jaminan sosial lainnya. BP JAMSOSNASDA ini seperti halnya NSSF atau National Sosial Security Fund di China atau National Pensiun System di Korea Selatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya dalam membangun Sistem Jaminan Sosial tidak hanya dilihat aspek sosialnya saja tetapi juga menyangkut ekonominya karena “Social Security “ adalah juga merupakan sistem pendanaan. Hal ini pernah menjadi perhatian Tim Pemerintah. Ketika kami menghadap Menko Perekonomian Prof DR Dorodjatun Kuntjoroyakti, beliau menyampaikan bahwa soal Jaminan sosial sudah diputuskan ditangani oleh Menko Kesra. Padahal kami sampaikan bahwa soal jaminan sosial semestinya tidak hanya dilihat dari namanya yang mencakup aspek sosialnya saja tetapi aspek keuangannya atau ekonominya justru sangat banyak dan itu terkait iuran dan perhitungan manfaat dengan APBN Pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal inipun berarti Pemerintah selaku regulatorpun tidak memahami peranan dan hakekat jaminan sosial.</p>
<p style="text-align: justify;">Demikian pula ketika diadakan pertemuan interdep di Kantor Menko Kesra di Medan Merdeka Barat, dimana hadir Menteri Sosial, Bapak Bakhtiar Hamsyah menyatakan bahwa urusan Bantuan Sosial yang diselenggarakan Departemen Sosial tidak masuk dalam Sistem Jaminan Sosial. Bantuan Sosial harus dikeluarkan. Ini lagi-lagi karena Panitia mencoba memaksakan semua kegiatan yang dikategorikan Jaminan Sosial dengan Pola “Three Pillars System” Bank Dunia dari konsultan yang memang dalam Pendekatan Tiga Pilar ini mempunyai kelemahan karena tidak menampung semua kegiatan kesejahteraan sosial termasuk Bantuan Sosial. Sedangkan Tim berusaha memaksakan untuk memasukkannya. Panitiapun tidak punya referensi bahwa Bank Dunia pun telah menyempurnakan sistemnya menjadi Five Pilars System ketika memberikan konsultasi kepada RRC dalam membangun Sosial Securitynya di tahun 2005.</p>
<p style="text-align: justify;">Kami yang mewakili PNS dari awal selalu berkeras untuk tidak terjadi merger diantara ketiganya karena memang misinya masing-masing berbeda. Saya menyampaikan ” jika mau me”merger”kan Taspen maka ditanya dulu 4.6 juta PNS apakah mereka mau untuk digabung karena meskipun Taspen itu BUMN tetapi uang Taspen bukan uang Pemerintah tetapi uang PNS yang dipotong dari daftar gaji mereka untuk pembayaran pensiunnya”. Demikian pula Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) perlu ditanya pendapatnya terkait dengan 1,6 juta para pensiunan yang uangnya dikelola PT Taspen. Hal yang serupa dengan TNI yang asuransi sosialnya dikelola ASABRI.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu lembaga seperti Taspen, ASABRI dan Jamsostek yang mengelola kumpulan uang jaminan sosial di Malaysia dan Brunei Darussalam disebut sebagai lembaga amanah atau amanah pension.</p>
<p style="text-align: justify;">Semoga tulisan ini bisa mengingatkan mereka yang ikut merumuskan UU Sistem Jaminan Sosial bahwa mestinya antara keputusan Kabinet Indonesia Bersatu dengan Kabinet Indonesia Dua harus ada kesamaan dan justru tidak dianulir keputusan yang sudah benar.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mengimplementasikan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN memang memerlukan kehati-hatian dan tidak boleh grusa grusu. Diperlukan terlebih dahulu pemahaman yang jernih dan professional mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Sistem ini akan melibatkan dana yang cukup besar dan jangan sampai menguras dana APBN. Selain itu mengingat ada kelemahan dalam UU ini sejak lahirnya karena diburu waktu maka  pembentukan Badan Penyelenggara harus dipikir secara matang serta banyak “home-work” yang merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Maka untuk memimpin DJSN seyogyanya dijabat oleh mantan Menteri Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Persoalan merger dan tidak merger mengemuka kembali dalam pembahasan RUU BPJS karena adanya hasrat dari Dewan untuk melebur ke 4 Persero Asuransi Sosial/Jaminan Sosial  menjadi satu BPJS. Penulis mencoba menelusuri dari mana sumbernya pemahaman ini. Apakah dari Profesor Dr Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH, Dosen FKUI. Syukur alhamdulilah ada penulis yang menuliskan soal Pensiun di surat kabar Kontan tanggal 9 Juni 2011 dengan judul ” Rakyat Tidak Siap Pensiun”, yaitu DR Budi Wibowo. Kemudian penulis mencoba mencari tahu yang bersangkutan dan akhirnya mengetahui bahwa beliau adalah Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Setelah mengetahui alamatnya kami mengundangnya untuk ketemu dan akhirnya kami, saya dan Pak Djoko Daljono, Ketua II Pengurus KJI yang mantan Direktur SDM Taspen dapat ketemu beliau pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2011 di Yayasan Kado Anak Muslim (Yakamus) di Arthaloka lt. 12 untuk silaturahim dan tukar pendapat. Pada kesempatan itu kami menyampaikan  buku SJSN edisi pertama dan Autobiography kami.  Kami juga memohon bantuannya untuk dapat mencarikan Pidato Pengukuhan Guru Besar dari Prof Hasbullah. Alhamdulillah berkat bantuan DR Budi Wibowo kami berhasil mendapatkan pidato pengukuhan Gurubesar Prof Hasbullah Thabrany dengan judul ’Asuransi Kesehatan Nasional : Tantangan dan Prospeknya’ yang disampaikan pada 17 April 2004. Menurut pak Budi cukup susah mencarinya karena tidak ditemukan di Perpustakaan UI.</p>
<p style="text-align: justify;">Ternyata dalam tulisannya sebagai bahan pidato, beliau tidak menyebutkan adanya merger antara badan usaha dengan Program Jaminan Sosial yang berbeda tetapi menyampaikan bahwa diberbagai negara terjadi penggabungan  Asuransi Kesehatan  maupun jaminan kesehatan menjadi satu badan usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam  pidatonya diatas, Prof Hasbullah  menyampaikan yang terjadi di berbagai Negara yang menyangkut Asuransi Kesehatan Nasional (AKN) tercantum dari halaman 7 sampai halaman 13 yaitu:</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Inggris</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Inggris merupakan Negara pertama yang memperkenalkan Asuransi Kesehatan Nasional (AKN) pada tahun 1991. Meskipun sistem kesehatan Inggris kini lebih dikenal dengan istilah NHS ( National Health Services), sesungguhnya sistem tersebut juga merupakan AKN yang dibiayai dari kontribusi wajib oleh tenaga kerja (termasuk di sektor informal) dan pemberi kerja. Namun demikian, karena penyaluran dananya melalui belanja negara maka sistem Inggris tersebut dikenal dengan NHS (tax-funded) daripada AKN.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Kanada</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kanada memperkenalkan AKN pada tahun 1961 dengan nama Medicare. Prinsip dasar Medicare ini menjamin akses  universal, portabel, paket jaminan yang sama bagi semua penduduk yang dilaksanakan otonom disetiap propinsi. Pendanaan AKN dengan pola kombinasi dari iuran wajib dan subsidi dari Anggaran Pemerintah Pusat. Pada tahun 1972 diperluas dengan rawat jalan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Amerika Serikat</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Amerika Serikat mempunyai asuransi kesehatan nasional yang disebut Medicare Parta A. Di Amerika Serikat pada tahun 1970 terdapat usulan RUU AKN yang mencakup semuanya. Amerika Serikat merupakan salah satu negara maju yang tidak memiliki Asuransi Kesehatan Nasional.  Upaya untuk mewujudkan AKN di Amerika Serikat dilakukan Presiden Clinton pada tahun 1993, namun ditolak oleh Kongres.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Jerman</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Jerman dipandang sebagai negara pertama yang memperkenalkan asuransi kesehatan sosial di jaman Otto von Bismark di tahun 1883. Pada masa itu, jumlah badan penyelenggara asuransi kesehatan sosial (sickness funds), yang seluruhnya bersifat nirlaba.</p>
<p style="text-align: justify;">Jerman memang tidak memiliki satu lembaga asuransi kesehatan yang secara khusus dirancang untuk menjamin seluruh penduduk. Namun demikian Jerman telah menjamin seluruh penduduknya dengan biaya yang separuh dari yang dikeluarkan Amerika Serikat.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Belanda</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sistem Asuransi Kesehatan di Belanda mengikuti pola-pola Jerman dengan modefikasi. Belanda sesungguhnya memberlakukan AKN dengan pooling resiko biaya medis yang besar yang dikelola oleh satu badan berskala nasional AWBZ. Sedangkan pelayanan kesehatan yang tidak mahal dikelola oleh berbagai badan penyelenggara asuransi kesehatan sosial yang bersifat nirlaba yang diatur oleh UU Sickness Funds Act (ZFW). Sistem Asuransi Kesehatan di Belanda memiliki pendanaan yang berskala nasional.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Australia</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Australia mengeluarkan UU Asuransi Nasionalnya pada tahun 1973 dengan memberikan jaminan pelayanan komprehensif kepada seluruh penduduk  baik yang berada di Australia maupun yang berada dinegara-negara lain yang tergabung dalam commenwealth. Asuransi disebut Medicare. Yang dikelola oleh Health Insurance Comissioner ditingkat negara Federal. Begitu baiknya pengelolaan asuransi ini maka  untuk merangsang minat penduduk membeli asuransi kesehatan swasta diberikan perangsang pengurangan dari kontribusi asuransi wajib.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Jepang</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Jepang memiliki pola sistem Asuransi Kesehatan yang mengikuti pola Jerman. Istilah AKN di Jepang dinamakan Kokuho, Kokumin Kenko Hoken yang menyelenggarakan asuransi kesehatan  bagi keluarga mandiri, pensiunan swasta maupun pegawai negeri dan anggota keluarganya. Penyelenggaraan AKN diserahkan kepada Pemerintah Daerah sedangkan asuransi kesehatan bagi pekerja aktif di sektor formal diatur dengan undang-undang Asuransi Sosial secara terpisah. Tahun 1922 mengembangkan Asuransi Sosial Kesehatan. Dalam sistem Asuransi Kesehatan Jepang dilakukan dengan pola “cost sharing”, peserta dan anggota keluarganya harus  menanggung sebagian biaya kesehatan yang berjumlah  20- 30% dari biaya yang digunakannya. Sharing biaya ini menjadi incaran asuransi kesehatan komersial</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Taiwan</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Taiwan adalah negara pertama di Asia yang menggunakan istilah AKN dengan pooling nasional. UU AKN dikeluarkan tahun 1995. Sistem AKN Taiwan menggabungkan penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS, Pegawai Swasta, Petani dan Pekerja di sektor Informal yang sebelumnya dikelola sendiri-sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Korea Selatan</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Korea Selatan memulai asuransi sosial pada Desember  1976 dengan mewajibkan perusahaan untuk menyediakan asuransi kesehatan bagi yang mempekerjakan 500 karyawan atau lebih  yang kemudian diperluas sampai pemberi kerja dengan satu orang karyawan. Korea Selatan dalam waktu 12 tahun telah mencapai cakupan universal, tetapi penyelenggaranya  masih dikelola  300 badan asuransi kesehatan. Mulai tahun 2000 penyelenggaraan asuransi kesehatan bergabung menjadi satu badan nasional dengan iuran maksimal 8% dari upah yang ditanggung bersama pekerja, pemberi kerja dan subsidi pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Thailand</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan di Thailand telah  mulai diusulkan pada tahun 1996 dan saat ini dalam proses penggabungan 3 badan penyelenggara yang telah mencakup seluruh penduduk (universal coverage). Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Nasional  Thailand dengan menggabungkan konsep  satu Badan Nasional dengan desentralisasi pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Asuransi kesehatan di Thailand terdiri atas sistem jaminan  kesehatan pegawai negeri yang paket jaminannya sangat liberal karena mencakup tidak saja anggota keluarga tetapi mencakup orangtua dan mertuanya. Sedangkan pekerja swasta mendapat jaminan kesehatan komprehensif melalui Badan Jaminan Sosial yang dikelola oleh Depnaker. Sedangkan pekerja informal memperoleh jaminan  kesehatan melalui National Health Security Office, sebuah lembaga independen yang mengelola sistem 30 Baht. Dengan sistem 30 Baht, seluruh pegawai penduduk diluar pekerja swasta dan pegawai negeri berhak mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif dengan hanya membayar 30 baht atau senilai Rp 6000,- sekali berobat atau dirawat termasuk perawatan intensif dan pembedahan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Philipina</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Phillipina dengan kharakteristik seperti halnya Indonesia dengan penduduk tersebar diantara 7000 pulau telah berhasil mengeluarkan UU Asuransi Kesehatan Nasional pada tahun 1995. Dengan UU AKN berhasil menggabungkan penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan swasta yang sebelumnya dikelola sendiri sendiri dalam satu Badan Asuransi Kesehatan Nasional. Dengan pendapatan per kapita $ 1.000 Phillipina berhasil merintis untuk membangun cakupan universal bagi pelayanan kesehatan. Saat ini telah mencakup seluruh pekerja sector informal sedangkan baru mencakup 60 % dari seluruh penduduk.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi dalam Pidato pengukuhan Guru besarnya,  Prof Hasbullah tidak menekankan menggabungkan BPJS tetapi hanya lembaga asuransi/jaminan sosial yang mempunyai Program Asuransi Kesehatan. Tidak ada ide atau bicara penggabungan BPJS yang merupakan Asuransi Sosial tetapi hanya Asuransi Kesehatan atau yang menyelenggarakan jaminan kesehatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun yang disayangkan ketika wacana merger antara perusahaan Asuransi Sosial beliau tidak berkomentar. Saya tidak mengerti kenapa sang Profesor ini tutup mulut. Bahkan menuduh pengelolaan PT(Persero) Jamsostek merupakan ‘kegagalan’ sebagaimana ditulisnya dalam surat kabar Seputar Indonesia, Senin 6 Juni 2011 halaman 8 dengan judul :” Kegagalan PT Jamsostek dan BPJS Jamsostek”. Prof Hasbullah tidak setuju PT Jamsostek sebagai BPJS berada dibawah Kementerian BUMN. Sebenarnya Kementerian ini mengalami banyak transformasi dalam mengelola BUMN. Ketika dalam pembentukannay di Departemen Keuangan di tahun 1971 sebgai sebuah Direktorat dengan nama Direktorat Persero dan Pembinaan Keuangan Negara dengan Direktur Pertamanya DR Julianto Moeliodihardjo(alm) dan kemudian dilanjutkan Drs. Astar Siregar MA dan diteruskan oleh Drs Mar’ie Muhammad. Selanjutnya menjadi Ditjen BUMN dengan Dirjennya Ir Martiono Hadianto, MBA. Kemudian menjadi Badan Pengelola dan selanjutnya menjadi kementerian sendiri dengan nama Kementerian Negara BUMN dengan Menterinya Tanri Abeng. Kementerian ini mengelola dan mensupervisi Perjan, Perum dan Persero dan juga BUMN dengan undang-undang  khusus. Perjan kala itu antara lain Perjan Kereta Api, Perjan Pegadaian dll. Sedangkan Perum antara lain Perum Taspen, Perum Jamsostek, Perum Asabri dll yang selanjutnya berobah menjadi Persero. BUMN dengan UU khusus yaitu Pertamina, sebelum berobah menjadi Persero. Perobahan status Pertamina ini merupakan kesalahan terbesar dalam transformasi BUMN yang dilakukan Pemerintahan yang lalu. Selain itu juga menangani perusahaan atau BUMN dengan pola “go public”. Jadi Kementerian BUMN  bisa menangani BUMN dengan pola Perjan, Perum, Persero dan berbagai UU khusus seperti Pertamina (dulu) ataupun yang didirikan dengan UU SJSN yaitu BPJS.</p>
<p style="text-align: justify;">Prof Hasbullah dalam tulisan diatas memberikan definisi bahwa BUMN adalah badan hukum publik privat yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah”. Sebuah  BUMN adalah badan hukum baik privat atau non privat yang modalnya baik mayoritas maupun  minoritas dimiliki Pemerintah. BPJS sendiri merupakan kekayaan negara yang dipisahkan karena ketika membentuk  BPJS diawal memang memerlukan dana awal dan itu berasal dari APBN yang lambat laun dana Pemerintah itu menjadi kecil karena iuran peserta dan pemberi kerja akan semakin besar.</p>
<p style="text-align: justify;">Prof Hasbullah menganggap Pemerintah lalai memenuhi kewajiban untuk mentransformasi PT Jamsostek. Bagaimana mau mentransformasi kalau undang-undangnya banyak cacatnya dan mengandung banyak kelemahan. Sayang sekali sang Profesor tidak  mengakui adanya kelemahan UU No 40 Tahun 2004. Hanya Prof Hasbullah lebih  bersikap diam mengenai persoalan merger. Seharusnya Prof Hasbullah memberi masukan kepada DPR untuk tidak melebur BPJS dan memberikan masukan bahwa UU No 40 Tahun 2004 itu cacat dan banyak kelemahannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Diawal Prof Hasbullah mengatakan  bahwa program Jamsosnas merupakan perlindungan rakyat sekaligus investasi bangsa. Program Jamsosnas dibangun dengan iuran wajib dari rakyat. Bahkan tidak hanya iuran wajib dari rakyat tetapi iuran bersama peserta dan pemberi kerja. Peserta tentunya bisa rakyat dan para pemegang profesi tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">PT Jamsostek  dianggap gagal bukan kesalahan Jamsostek tetapi karena Jamsostek tidak diberi ‘tool’ untuk memaksa pimpinan perusahaan mendaftarkan pekerjanya. Tidak ada dalam undang-undang Jamsostek bahwa jika pimpinan perusahaan  tidak mengikutkan karyawannya dalam program Jamsostek akan dituntut hukuman penjara atau membayar denda. Ketentuan mengenai hal ini seharusnya  ada dalam Undang-undang pendirian Jamsostek yang ditetapkan oleh DPR. Saya tidak tahu kenapa Prof Hasbullah tidak mencurigai BPJS yang lain termasuk ASKES yang tidak memberikan pelayanan optimal bagi PNS dan para pensiunan PNS. Sebagai contoh di wilayah Jakarta Barat, dimana banyak PNS termasuk penulis tidak bisa memanfaatkan fasilitas Askes ketika berobat atau dirawat di Rumah Sakit Puri Indah dan Puri Mandiri. Tetapi justru Askes memberikan fasilitas pengobatan bagi PNS jika berobat di Rumah Sakit Siloam. Ini menunjukkan PT Askes bertindak pilih  memilih dalam penentuan Rumah Sakit. Terjadi  ketidak adilan PT Askes. Hal ini apakah karena Dirutnya adalah Bapak Gede Subawa dan Direktur Operasinya Bapak Umbu M Marisi?  Mengapa Prof Hasbullah tidak memberikan penilaian?</p>
<p style="text-align: justify;">Justru Prof Hasbullah bersikap :</p>
<ul>
<li>PT Jamsostek dicurigai hanya melindungi kurang dari 10 % pekerja untuk jaminan kesehatan berbeda dengan BPJS di Korea Selatan, Malaysia, Filipina dan Thailand telah melindungi seluruh pekerja di negeri tersebut. Mesti dilihat yang dinegara-negara tersebut BPJS yang mana. BPJS jaminan kesehatan atau BPJS yang mengelola semua Program Jaminan Sosial. Jangan-jangan Prof Hasbullah tidak melakukan penilaian yang seimbang : jeruk dibandingkan dengan apple. Tentu berbeda.</li>
<li>Menjadikan Jamsostek sebagai BUMN dianggap merupakan kesalahan struktural dari Pemerintah. Lalu menurut Prof Hasbullah yang benar yang mana. Jangan hanya menuduh tanpa memberi solusi. Dia kan Professor bukan seperti penulis yang bukan doktor dan bukan juga Profesor.</li>
<li>Tidak benar untuk menilai BUMN selama ini Kementerian BUMN hanya berdasarkan indikator keuangan. Inilah akibatnya seorang dokter bertindak sebagai pengamat menilai BUMN yang ternyata beliaunya memang tidak memahami apa itu  BUMN.</li>
<li>Dia menuduh Kementerian BUMN silau dengan uang yang Rp 100 trilliun. Apa benar?. Jangan-jangan yang silau justru sang Professor. Kementerian BUMN masih tidak setuju karena BPJS akan didirikan diatas undang-undang No 40 Tahun 2004 yang berantakan. Saya rasa mereka bertindak profesional.</li>
<li>Pemerintah dianggap lalai untuk mentransformasikan  PT Jamsostek dan sehingga tahun 2010 DPR mengambil inisiatif untuk memenuhi perintah Mahkamah Konstitusi ke 4 BUMN menjadi BPJS. Apa yang terjadi justru RUU yang dibuat DPR blunder karena menjadikan ke empat BUMN dilebur menjadi satu.  Mengapa sang Professor tidak memberikan nasehat ke DPR supaya DPR tidak mengusulkan hal itu? Saya sendiri berusaha mencari tahu siapa konseptor dari RUU BPJS yang dibuat DPR. Ketua Pansus Bapak M Nizar, sampai  saat ini tidak menjelaskan. Apakah konsep dari DPR berasal dari sang Profesor?</li>
<li>PT Jamsostek menggunakan dananya tanpa persetujuan pemilik dana dan penyetor dana (pengusaha). Dia lupa bahwa dalam Dewan Komisaris ada wakil pekerja dan pengusaha serta Pemerintah bahkan dari independen yaitu Universitas. Komisaris Utamanya adalah Bapak DR IR. Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan yang dosen UI serta Professor Prijono Tjiptoherijanto, mantan Komut Jamsostek yang dosen UI dan Bapak Syukur Sarto, Ketua Umum KSPSI yang mewakili Pekerja.</li>
<li>PT Jamsostek  diragukan bahwa pencatatan atas uang buruh tidak sesuai dengan yang dipublikasikan. Ini mungkin karena sejak lama terjadi skandal keuangan di Jamsostek yang melibatkan Direksi PT Jamsostek antara lain Drs Djunaedi yang alumni UI.  Bukankah Professor Hasbullah juga dari UI dan Pak Hotbonar juga dari UI. Jadi UI lawan UI yang satu nya ahli nyuntik dan satunya ahli asuransi.</li>
<li>PT Jamsostek diragukan akuntabilitasnya, padahal selalu diaudit oleh Akuntan Publik bahkan juga BPKP dan BPK karena Jamsostek adalah BUMN.</li>
<li>PT Jamsostek telah melakukan nepotisme pengelolaan dana buruh. Saya tidak paham apa makna nepotisme pengelolaan dana. Seorang Professor memang ahli menggunakan ungkapan dan istilah yang akademik.</li>
<li>Professor Hasbullah menuduh bahwa DIM baru dari Pemerintah yang mengusulkan 2 BPJS merupakan  keanehan sistem  Jaminan Sosial di dunia. Kalau ini penulis sependapat. Menteri Keuangan memang mengikuti saja pendapat Mitchel Wiener konsultan ADB yang di “hire” Kementerian Keuangan. Dia konsultan Pensiun tetapi merasa mengetahui persoalan Jaminan Sosial maka DIM pemerintah menjadi berantakan. Pendapat sang konsultan di “copy paste” oleh  oleh Kepala Biro Perasuransian Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjadi pendapat pemerintah makanya berantakan. Menteri Keuangan yang memang orang perbankan pun pasti tidak paham apa itu Jaminan  Sosial seperti halnya Professor Hasbullah yang dokter. Sami mawon.</li>
<li>Profesor Hasbullah menyampaikan  bahwa untuk pekerja di Malaysia program jaminan  sosialnya dilaksanakan oleh KWSP. Padahal di sana ada juga SOCSO atau Perkeso yang menangani tenaga kerja informal dan masyarakat kecil.</li>
<li>Korea memang menganut pola Pensiun tidak Jaminan Sosial maka lembaga National Pensiun Services menangani pension seluruh penduduk yang mengiur.</li>
<li>Profesor menyikapi Undang-undang No 40 Tahun 2004 dengan pernyataannya :” UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah ditandatangani Presiden pada 2004. Sayang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih enggan mewujudkannya”. Seolah dia menyalahkan Presiden SBY. Padahal Presiden lebih bijaksana dibandingkan Profesor Hasbullah. Rasanya Presiden bukan enggan tetapi bertindak hati-hati dan tidak  grusa-grusu setelah memperhatikan pengalaman yang terjadi dengan Undang-undang 40 Tahun 2004. Mungkin beliau telah memperoleh  masukan mengenai kondisi UU No. 40 Tahun 2004 yang cacat. Jadi lebih baik berhati-hati dan tidak salah melangkah.</li>
<li>Prof Hasbullah  mengkritik buruh dan pengusaha yang menolak atau meminta RUU SJSN ditunda  sebagaimana dinyatakan pada halaman 27. Saya rasa kekhawatiran mereka wajar mengingat adanya keinginan untuk me’merger’kan PT Jamsostek, PT Taspen dan PT Asabri. Justru aneh jika Prof Hasbullah setuju karena Prof Hasbullah adalah dosen UI dan pasti PNS.</li>
<li>Prof Hasbullah juga  menyatakan bahwa kendala dan tantangan yang besar lainnya adalah kurangnya pemahaman tentang konsep asuransi sosial sehingga pemahaman mengenai asuransi social menjadi lebih negative sebagaimana dinyatakan dalam halaman 28. Artinya bahwa Prof Hasbullah adalah seorang pakar baik dibidang Asuransi Sosial maupun Jaminan Sosial. Apakah begitu?  Yang bisa menjawab tentunya sang Professor sendiri. Pada kenyataannya UU SJSN merupakan undang-undang yang mencampur adukkan konsep Jaminan  Sosial dan Asuransi Sosial.</li>
<li>Prof Hasbullah menilai bahwa kinerja PT Askes “sering dinilai sangat jelek oleh pegawai golongan atas yang justru tidak pernah menggunakannya. Prof Hasbullah sangat mengkritik PT Jamsostek tetapi membela PT Askes padahal kinerja PT Askes masih perlu dipertanyakan. Pada Berita Pajak  No 05/XLIV/Juli- Agustus 2011 halaman 10 PT Askes menandatangani kerjasama dengan 4 RS Swasta yaitu PT Farmon Global Media, PT Lippo Karawaci, RS Stella Maris, RS Medika BSD. Disana hadir Direktur Utama I Gede Subawa dan Direktur Operasi Umbu M Marisi. Sedangkan di Jakarta Barat banyak komplek perumahan Pegawai Negeri seperti di Kelapa Dua, Kembangan, Kedoya yaitu komplek Departemen Keuangan, BPK, Pertambangan, Sekneg, Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak dll. Dan disana ada Rumah Sakit Puri Madani di Al Kamal dan RS Puri Indah mestinya menjadi perhatian PT ASKES ternyata tidak, meskipun kami sudah sms Pak Subawa. Adakah diskriminasi? Penulis menderita penyakit jantung dan berobat di Rumah Sakit Puri tetapi tidak pernah diganti PT Askes dan seumur hidup tidak pernah memanfaatkan iuran yang disetor ke PT Askes. Ketika akan memanfaatkan pelayanan kesehatan PT Askes, PT Askes menyatakan tidak bisa melayani untuk Rumah Sakit tersebut. Aneh!!! Bagaimana Prof Hasbullah. Masih dikatakan Askes hebat?</li>
<li>Ketika merumuskan UU SJSN  yang sangat ambisius ada 2 orang yaitu Drs Djunaedi, Dirut Jamsostek dan Dr Orie Andari, Dirut PT Askes, kala itu. Bahkan ketika kami ajak untuk bergabung dengan KJI (Komunitas Jamsosnas Indonesia) Ibu Dr Orie menolak. Demikian pula dr Gede Subawa, ketika saya tawarkan disaat bertemu di Seminar Nasional Korpri di Gedung Bidakara, Jakarta pada 22 Juli 2010 yang dibuka Wapres DR Budiono.</li>
<li>Prof Hasbullah rupanya menutup mata bahwa hanya PNS yang iur padahal pemerintah juga sudah iur 2 % sehingga iuran untuk PNS yang diterima PT Askes berjumlah 4 %. Apakah itu masih kurang?</li>
<li>Prof Hasbullah mengatakan bahwa Pemerintah harus turun tangan dan tidak perlu kepada BUMN yang dasar pemikirannya harus secara finansiil mandiri. Aneh. Prof Hasbullah tidak paham bahwa BUMN itu tidak hanya Persero tetapi dulunya terdiri  dari Perjan, Perum dan Persero serta BUMN yang didirikan dengan undang-undang tersendiri sebagaimana dijelaskan diatas. Salah satunya kala itu adalah Pertamina. Jadi BPJS juga semestinya merupakan BUMN bukan ‘binatang’ lain.</li>
<li>Prof Hasbullah mencita-citakan agar Universitas Indonesia menjadi pelopor perubahan pemahaman mengenai jaminan sosial. Tetapi dia justru berseberangan dengan Drs Hotbonar Sinaga, Dirut Jamsostek yang juga  alumni dan dosen UI. Komisarisnya juga dosen UI : DR Bambang Subianto dan Prof DR Prijono Tjiptoherijanto. Aneh!!!.  Mestinya UI bisa memberikan kontribusi dalam pengembangan SJSN kan ahli-ahlinya ada disana. Ketidak akuran ini sangat mengherankan bagi kami yang non UI.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Para dokter yang merumuskan UU SJSN dan BPJS terlalu berani mereka mengklaim bahwa mereka itu  ahli dibidang Asuransi Sosial padahal mereka mungkin hanya memahami Asuransi Kesehatan. Padahal Asuransi Kesehatan merupakan bagian kecil dari Asuransi  Sosial dan Asuransi Sosial bagian dari kecil dari persoalan Perasuransian.</p>
<p style="text-align: justify;">Penulis tidak berani mengatakan sebagai ahli asuransi sosial atau ahli Jaminan Sosial, tetapi dalam melakukan telaahan dan penilaian penulis menggunakan ilmu ”common sense”. Ternyata dengan pendekatan “commen sense” ini menghasilkan proses dan output yang lebih jujur, lebih adil dan tidak berpihak.</p>
<p style="text-align: justify;">Saya tidak tahu  kenapa Profesor Hasbullah tidak berkomentar ketika wacana di masyarakat berkembang tidak sesuai sebagaimana yang dia amati atau dia studi yang terjadi diberbagai negara. Bahkan seolah-olah dia menyetujui karena tidak pernah ada komentar tentang merger BPJS. Ketika wacana yang berkembang dimasyarakat tidak sesuai dengan idenya malahan beliau tutup mulut. Patutkah kita meragukan  integritasnya?</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI) menyelenggrakan Seminar Sehari dengan tema ”SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL. NEGARA KUAT, RAKYAT SEJAHTERA” pada tanggal 2 Mei 2011 di Hotel SangriLa dengan mengundang berbagai narasumber dari Pemerintah, DPR dan BUMN. Dari DPR yang hadir Dr Ahmad Nizar Shihab, Ketua Pansus RUU BPJS. Selain itu KJI juga mengundang Ibu Rieke Dyah Pitaloka untuk berbicara soal merger BPJS, namun beliau ternyata tidak datang dan ketika dihubungi menyatakan tidak menerima undangan. Padahal undangan disampaikan secara pribadi oleh Ketua II KJI: Bapak Drs Djoko Daljono langsung ke kantor beliau di Senayan lantai 8 dan diterima sekretarisnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika Majelis Ulama Indonesia  menyelenggarakan Diskusi Panel mengenai ”Membangun Ukhuwah Di Tengah Pluralitas Pemikiran Dan Gerakan Islam di Indonesia” bertempat di Kantor Pusat MUI di Jl Proklamasi no 51 pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2011, penulis berhasil menemui Bapak M Yusuf Kalla. Penulis memperoleh undangan melalui sms yang disampaikan oleh Bapak Iing Solihin. Setelah memberikan keynotes speaker beliau meninggalkan tempat seminar dan diluar ruang seminar di kerubuti oleh wartawan. Penulis berhasil ikut masuk dalam  lift atas bantuan Bapak Drs HM Ichwan Syam, Sekjen Majelis Ulama Indonesia. Didalam lift penulis selain mengingatkan beliau akan arahan yang disampaikan di Hotel Horison untuk membangun Rumah SJSN ala Indonesia dan BPJS tidak di merger, juga memberikan buku-buku mengenai SJSN: ”Ekonomi Indonesia Hanya Andalkan Dua pilar : Fiskal dan Moneter” dan makalah penulis dengan judul ”BPJS yang tepat bagi Rakyat Indonesia” yang disampaikan di seminar KAHMI bertempat di Aula Mahkamah Konstitusi, Jl Merdeka Barat pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2011  dan seminar DPP Demokrat pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2011 di Jl Kramat Raya 146 Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">Hari  Minggu siang disaat menonton acara Metro TV terbaca pernyataan  Bapak M Yusuf Kalla yang tertulis di running text <em>:” Mantan Wakil Presiden JK meminta Pemerintah dan DPR tidak melebur 4 BPJS karena telah memiliki peserta dan kekhususan Program”.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em></em>Alhamdulillah Bapak M Yusuf Kalla telah mengkoreksi dan meluruskan pernyataan sebelumnya yang berbeda ketika menerima delegasi DPR RI yang datang kekediamannya pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2011 diantaranya Ibu Rieke Dyah Pitaloka, Maruarar Sirait, Martri Agung, Supriyanto, Sunartoyo dan Ibu Chusnuniyah. Kala itu Bapak Yusuf Kalla menyatakan :” Jadi tidak usah lagi ada Askes sendiri, Asabri, Jamsostek, Taspen, tetapi satu atap saja dan harus diluar BUMN”.</p>
<p style="text-align: justify;">Persoalan merger dan tidak merger semoga bisa dituntaskan dan tidak menimbulkan polemik lagi. Sekarang Pemerintah dan DPR harusnya sudah memahami bahwa UU No 40 Tahun 2004 memang mempunyai banyak kelemahan dan perlu disempurnakan sedangkan RUU BPJS harus dirumuskan dengan lebih bijaksana untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam kaitan ini Penulis bersama Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI) telah menyampaikan usulan kepada Pemerintah dan DPR dengan adanya 2 Opsi yaitu Opsi pertama UU No 40 Tahun 2004 disempurnakan dan UU BPJS dibangun atas dasar UU SJSN yang telah disempurnakan. Opsi kedua UU BPJS dibangun dengan UU SJSN yang tidak sempurna yang untuk ini ada 3 persyaratan yaitu : pertama, usulan  konversi atau transformasi BPJS diusulkan oleh Menteri BUMN setelah mendengar pendapat Menteri Keuangan dan Menteri Teknis. Kedua, dibentuk RUB (Rapat Umum BPJS) sebagai pengganti RUPS. Ketiga, disiapkan perangkat peraturan yang mendukungnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Usul penyempurnaan UU No 40 tahun 2004 telah disampaikan kepada  baik Pemerintah dan DPR. Kepada DPR disampaikan kepada Dr Ahmad Nizar Shihab Wakil Ketua Komisi IX DPR RI/Ketua Pansus RUU BPJS DPR-RI dengan surat Nomor 023/KJI/V/2011 tanggal 6 Mei 2011; kepada Presiden dengan nomor Nomor 040/KJI/V/2011 tanggal 31 Mei 2011; kepada Wakil Presiden Nomor 041/KJI/V/2011 tanggal 31 Mei 2011.</p>
<p style="text-align: justify;">Dr Ahmad Nizar Shihab juga berjanji akan menghadirkan KJI untuk dengar pendapat tetapi sampai perumusan BPJS KJI tidak pernah dipanggil. Meskipun KJI juga sudah menyampaikan surat dengan Nomor 029/KJI/V/2011 tanggal 16 Mei 2011, yang disampaikan sesuai saran Dr Ahmad Nizar Shihab.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk tidak mengecewakan baik DPR maupun Pemerintah dan para dokter maka untuk konversi BPJS dapat dilakukan terlebih dahulu PT (Persero) Askes. Termasuk persyaratan Karyawan BPJS dimana  seluruh Karyawan PT Askes masuk dalam anggota KORPRI, tidak ada serikat karyawan disana. Dirut PT Askes, dr I Gede Subawa juga sebagai pimpinan dan anggota DPN Korpri. Sedangkan yang lainnya sebaiknya menunggu penyempurnaan UU SJSN. Selain itu tidak ada hak Pemerintah dan DPR me-“merger”kan  Taspen, Asabri dan Jamsostek. Jika dipaksakan maka Pemerintah dan DPR sudah bertindak dzalim.</p>
<p style="text-align: right;">Jakarta, 9 Agustus 2011</p>
<p style="text-align: justify;">**) Tulisan ini juga di muat dalam Surat kabar Suara Karya pada Kamis 22 Juli 2010 dan juga di Suara Karya Online dalam format ringkas disesuaikan dengan kolom Koran sehingga banyak informasi yang tidak termuat. Selanjutnya di sempurnakan sesudah diperoleh berbagai informasi yang sebelumnya tidak ada termasuk pidato Prof. Hasbullah Thabrany dan tulisannya di koran Seputar Indonesia tanggal 6 Juni 2011.</p>
<h2 style="text-align: justify;">Lampiran 1 &#8211; Rumah SJSN Ala Indonesia</h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://jamsosnas.com/wp-content/uploads/2011/08/rumah-jamsosnas-ala-indonesia.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-479" title="rumah-jamsosnas-ala-indonesia" src="http://jamsosnas.com/wp-content/uploads/2011/08/rumah-jamsosnas-ala-indonesia-300x239.jpg" alt="" width="300" height="239" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jamsosnas.com/tidak-ada-merger-dalam-sjsn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kelemahan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional</title>
		<link>http://jamsosnas.com/kelemahan-undang-undang-no-40-tahun-2004-tentang-sistem-jaminan-sosial-nasional.html</link>
		<comments>http://jamsosnas.com/kelemahan-undang-undang-no-40-tahun-2004-tentang-sistem-jaminan-sosial-nasional.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Aug 2011 15:31:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Achmad Subianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jamsosnas.com/?p=471</guid>
		<description><![CDATA[Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dikenal sebagai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 banyak sekali kelemahannya. Penulis yang diundang untuk ambil bagian dalam perumusan RUU SJSN ketika perumusan sedang berjalan sudah memperkirakan bahwa tidak mudah untuk menyusun Undang-undang ini. Untuk kepentingan ini Pemerintah membuat Tim Penyusunan Sistem Jaminan  Sosial Nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dikenal sebagai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 banyak sekali kelemahannya. Penulis yang diundang untuk ambil bagian dalam perumusan RUU SJSN ketika perumusan sedang berjalan sudah memperkirakan bahwa tidak mudah untuk menyusun Undang-undang ini. Untuk kepentingan ini Pemerintah membuat Tim Penyusunan Sistem Jaminan  Sosial Nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 dengan ketuanya Prof DR Yaumil C Agoes Achir, wakil ketua Prof. Erman Rajagukguk SH, LLM, PhD serta sekretarisnya DR, Ir Atifah Thaha MSc. Terlebih lagi tidak semua orang memahami mengenai Sistem Jaminan Sosial dan program-programnya. Semestinya Bapak Djunaedi, Dirut PT (Persero) Jamsostek dan timnya tentunya lebih memahami. Juga diantara Anggota DPR ada Bapak Tjarda Mochtar, mantan Direksi PT Jamsostek mewakili Fraksi Golkar. Ketua Pansus dari DPR adalah seorang dokter yaitu Dokter Surya Chandra  Surapaty dan wakilnya adalah Bapak Tjarda Mochtar. Dari Tim Pemerintah Prof Dr Yaumil Agoes Achir  yang sesudah beliau wafat digantikan oleh Dr Sulastomo. Semuanya dokter. Para Ketua ini tentunya lebih memahami Asuransi Kesehatan kurang memahami Jaminan sosial secara utuh.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-471"></span>Penulis juga tidak berpretensi sebagai ahli asuransi atau ahli jaminan sosial. Penulis hanya seorang ekonom yang memang dalam  pengalamannya pernah membangun sistem pensiun untuk Karyawan PT Garuda Indonesia ketika di tahun 1989 ditugasi sebagai Direktur Keuangan, IT dan SDM PT Garuda Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika undang-undang ini akan diketok kami berdiskusi dengan keras dengan Bapak Tjarda Mochtar dan Bapak Djamal Doa (alm) bahwa RUU ini masih memerlukan waktu untuk dicerna dan didalami. Tetapi ternyata sudah dianggap final karena akan ada penggantian Kepala Negara pada 29 Oktober 2004. Akhirnya RUU ini kehilangan bobot dan tidak berkualitas. Kami; saya, Pak Tjarda Mochtar, dan Pak Djamal Doa  menyadari hal itu ketika berdiskusi bertiga di satu meja makan di Hotel Century, Senayan. Itulah yang terjadi Akibatnya sudah dapat diduga banyak kelemahan dan undang-undang ini menjadi cacat. Tetapi sayang mantan Ketua Pansus DPR yang sekarang menjadi Wakil Ketua Pansus BPJS DPR tidak pernah memberikan pernyataan mengenai hal itu. Ketua Tim SJSN dari Pemerintah pun sama. Juga Ketua DJSN, DR Chazali H Situmorang Apt,<a href="http://m.sc.ph/" target="_blank">M.Sc.PH</a> dalam makalahnya yang berjudul Reformasi Jaminan Kesehatan dan Jaminan Hari Tua di Indonesia yang diselenggarakan pada 26 Juli 2011 di Hotel Nikko, juga tidak menyatakan bahwa UU SJSN itu ada kelemahannya. Makalah ini disampaikan  oleh anggota DJSN DR. Fachmi Idris.</p>
<p style="text-align: justify;">Kalau saudara saya, Faisal Basri dalam Metro TV dan TV One minggu-minggu ini meneriakkan pentingnya kejujuran : “ saatnya kejujuran yang memimpin bangsa ini” memang sangat benar dan tepat pada sekarang ini. Dalam riwayat Rasulullah SAW sebelum menerima risalah Islam dikenal sebagai Al Amin artinya pribadi yang jujur. Kejujuran adalah salah satu fitrah dasar manusia sebagaimana yang disinggung oleh Prof  Quraish Shihab dalam episode Tafsir Al Mishbah yang ditayangkan di Metro TV selama bulan Ramadhan 1432 H, yang minggu ini menyampaikan surat Al A&#8217;raf  172-174: “Dan ingatlah ketika Tuhanmu menjadikan keturunan Bani Adam dari tulang punggung mereka dan Allah mengambil kesaksian: &#8216;Bukankah Aku Tuhanmu?&#8217;. Mereka menjawab, &#8216; Betul, kami menjadi saksi&#8217;, &#8216;yang demikian supaya kamu tidak mengatakan di hari kiamat : Sesungguhnya kami orang-orang yang lalai tentang ini&#8217;; atau agar kamu tidak mengatakan : Sesungguhnya bapak-bapak kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami ini hanyalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang yang sesat itu?; Dan demikianlah kami jelaskan ayat-ayat itu dan supaya mereka kembali”.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi “kejujuran adalah landasan dari seseorang untuk beragama”. Orang yang tidak jujur berarti dia tidak beragama. Seorang muslim yang tidak jujur berarti dia tidak beriman. Selain fitrah kejujuran ada fitrah-fitrah  lainnya, tetapi yang terpenting adalah  keadilan dan kebenaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Inilah persoalan terbesar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia yang meyakini Pancasila dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai sila pertama dan mayoritas warga bangsanya kini beragama Islam (dulu Animisme, Budha dan Hindu) dan saat ini hidup dalam jaman Reformasi. Sehingga ada pakar yang menyatakan bahwa Indonesia mengarah menjadi negara gagal. Gagal karena tidak berhasil mempertahankan fitrah dasar yaitu kejujuran, keadilan dan kebenaran dari pejabat negara dan penyelenggara negaranya baik yang  di legislatif, yudikatif maupun eksekutif, baik umara maupun ulamanya. Keadaan ini jangan disalahkan kepada yang memerintah saat ini saja tetapi sudah berlangsung lama sejak rejim Suharto. Ini kesalahan jamaah dari golongan atas, menengah dan bawah. Jadi jangan saling menyalahkan.  Kesadaran dan mawas diri lahir dan bathin harus dilakukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam penyusunan undang-undang di negeri ini senantiasa terburu-buru dan prosesnya tidak matang sehingga berdampak pada outputnya. Undang-undang ini dengan adanya perobahan input memerlukan telaahan akademis yang baru namun itu semua diabaikan  karena ingin buru-buru dilahirkan. Seperti bayi ya lahir “kluron”. Padahal penulis ketika diminta bertemu Presiden  Megawati Sukarno Puteri di Istana Negara pada 10 Nopember 2003, beliau tidak memberikan target kapan selesai dan tidak ada instruksi ke  4 BUMN di merger. Jadi soal merger itu dari siapa?</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Diskusi Publik yang diadakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial (AMPJS) dengan ketuanya Sya&#8217;roni pada hari  Kamis 11 Agustus 2011 siang di Café Galeri, Taman Ismail Marzuki yang juga dihadiri oleh Bapak Ferdiansyah Ketua Panja RUU BPJS, DPR RI, Bapak Prof DR Djoko Sungkono dosen Universitas Pancasila yang anggota DJSN dan Bapak Syahganda Nainggolan Direktur Eksekutif SMC, serta Bapak Syukur Sarto, Komisaris PT Jamsostek yang Ketua Umum KSPSI. Bapak Ferdiansyah mendapatkan giliran pertama menyampaikan makalahnya , selanjutnya diteruskan Bapak Syukur Sarto dengan antara lain menyebutkan beberapa kelemahan dari Undang-undang SJSN.</p>
<p style="text-align: justify;">Penulis sejak lama mencermati adanya kelemahan dari Undang-Undang No 40 Tahun 2004 dan setelah mendiskusikan dengan rekan-rekan dari KJI memperoleh kesimpulan sebagai berikut  :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">UU ini tidak mencakup Pilar <em>Zero</em>, yaitu Bantuan Sosial atau Social Assisstance. Sesuai arahan Menko Kesra (waktu itu) Pak Jusuf Kalla dan Pak Lambock Nahattand, bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional seharusnya merupakan harmonisasi semua sistem yang ada di Indonesia. Hal itu karena ”Rumah Sistem Jaminan Sosial Nasional” belum ditemukan bentuknya. UU No.40 Tahun 2004 berlaku hanya untuk sistem yang mengiur, yaitu Pilar I sampai dengan Pilar IV dari <em>Five Pillars</em>-nya Bank Dunia dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO). Dengan demikian UU ini belum mencakup semua sistem yang selama ini berlaku di Indonesia sehingga perlu dilakukan revisi dan penyempurnaan.</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal Jaminan Pensiun, UU ini menyatakan:<br />
<blockquote><p>“Jaminan Pensiun diselenggarakan berdasarkan Manfaat Pasti.”</p></blockquote>
<p>Jaminan Pensiun dipatok untuk pola Manfaat Pasti. Padahal, dalam sistem pensiun dikenal dua pola perhitungan manfaat pensiun, yaitu: Manfaat Pasti dan Iuran Pasti. Keduanya merupakan pilihan. Dengan manfaat pasti, maka perhitungan pensiun didasarkan atas gaji terakhir. Oleh karena dipilih ”manfaat pasti”, dalam praktiknya akan banyak dijumpai persoalan lantaran akan menimbulkan <em>past service liability</em> akibat kekurangan pendanaan dalam setiap terjadinya kenaikan penghasilan peserta.</p>
<p>Ketika kembali dari studi banding ke Malaysia, saya kesulitan mencari angka berapa besar iuran Pemerintah yang belum diselesaikan atau <em>past service liability</em>. Lalu berpikir secara logis bahwa Malaysia memiliki pegawai negeri yang jumlahnya kecil tetapi bergaji besar, sedangkan Indonesia PNS-nya berjumlah besar atau banyak tetapi bergaji kecil, maka kira-kira kewajiban Pemerintah yang belum dipenuhi nilainya sama yaitu sekitar Rp 300 trilliun. Lantas dilakukan perhitungan aktuaria secara internal untuk mendapatkan gambaran yang benar yang berdasarkan asumsi tertentu, maka perhitungan aktuaria PT Taspen, dalam catatan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tercantum hasilnya adalah Rp306,32 triliun. Taspen sendiri sudah pernah mengajukan surat penagihan kepada Pemerintah dengan surat No. S-419/Dir/092003 tanggal 1 September 2003. Tetapi sampai tahun 2011 atau 8 tahun sejak surat dilayangkan belum dipenuhi oleh Pemerintah. Sampai kapan?</li>
<li style="text-align: justify;">Definisi Dana Amanah (pasal 4 h) tidak ada.</li>
<li style="text-align: justify;">Dewan Jaminan Sosial Nasional . Dalam pasal 8 ayat 2 Ketua dan Anggota diangkat oleh Presiden, sedangkan Sekretaris DJSN dalam pasal 8 ayat 4 diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DJSN. Dewan Jaminan Sosial semestinya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua (kalau dianggap perlu), Sekretaris dan Anggota, semuanya seharusnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.</li>
<li style="text-align: justify;">Ketua DJSN sebagaimana dinyatakan dalam pasal 8 ayat 3 sudah benar berasal dari unsur Pemerintah. Namun karena banyak persoalan yang harus dihadapi dalam SJSN dan BPJS mencakup organisasi, sistem termasuk perhitungan iuran dan  manfaat dan lain-lain permasalahan yang bersifat lintas sektoral maka seyogyanya ketuanya adalah mantan Menteri Keuangan.</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam pasal 8 ayat 6e terdapat persyaratan bahwa Pimpinan &amp; Anggota DJSN berumur setinggi-tingginya 60 tahun. Seharusnya Pimpinan dan Anggota DJSN tidak perlu dibatasi umurnya yang diperlukan adalah pengalaman dan kearifannya atau “wisdom” nya. Dalam ketentuan BUMN atau Perusahaan Swasta untuk Dewan Komisarispun tidak ada pembatasan umur.</li>
<li style="text-align: justify;">Pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa BPJS wajib memberikan NIT atau SSN (Social Security Number). Seharusnya tidak semua BPJS mengeluarkan NIT atau SSN cukup hanya satu BPJS saja yang mengeluarkannya yaitu BPJS yang terkait dengan seluruh penduduk yang dalam konsep ini dinamakan BPJS Warganegara atau BP Jamsosnasda.</li>
<li style="text-align: justify;">Pemerintah secara bertahap mendaftarkan bantuan Iuran sebagai peserta kepada BPJS (pasal 14 ayat 1). Pasal ini tidak perlu kalau ada ketentuan tentang  BANTUAN SOSIAL.</li>
<li style="text-align: justify;">BPJS hanya mengenal prinsip kebersamaan atau gotong royong melalui iuran bersama peserta dan pemberi kerja (pasal 4 ayat a). BPJS untuk mereka yang tidak mampu iurannya ditanggung pemerintah (pasal 17 ayat 4). Hal ini  berakibat akan membengkakkan  APBN. Bagi mereka yang tidak termasuk dalam BPJS maka akan memperoleh bantuan sosial yang diberikan gratis tanpa harus mengiur. Bantuan Sosial selama ini telah berjalan khususnya diberikan oleh Departemen Sosial dan Departemen Kesehatan dan Departemen/lembaga  yang lain. Hanya sayangnya dalam UU 40 Tahun 2004 tidak ada pasal atau ayat yang menyatakan adanya Bantuan Sosial itu.</li>
<li style="text-align: justify;">Jaminan Sosial memang berbeda dengan Asuransi Sosial. Prinsip Asuransi Sosial  adanya di undang-undang Perasuransian bukan di undang-undang yang menyangkut Jaminan Sosial. Prinsip Jaminan Sosil adalah tabungan wajib dari peserta dan pemberi kerja. Jadi dalam BPJS juga tidak dikenal adanya prinsip asuransi sosial maka pasal-pasal 19 ayat 1, pasal 29 ayat 1, pasal 35 ayat 1, pasal 39 ayat 1, dan pasal 43 ayat 1 perlu disempurnakan.</li>
<li style="text-align: justify;">Kewajiban memberikan kompensasi dari BPJS (Pasal 23 ayat 3). Ini sangat memberatkan BPJS Jaminan Kesehatan. Seharusnya bagi daerah yang belum mempunyai fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab Pemerintah melalui Bantuan Sosial bukan oleh BPJS.</li>
<li style="text-align: justify;">Besarnya  pembayaran kepada fasilitas kesehatan tidak hanya ditetapkan BPJS dan Asosiasi  Fasilitas Kesehatan (Pasal 24 ayat 1) tetapi juga harus melibatkan Pemerintah Pusat/Daerah. Hal ini dimaksudkan jangan sampai BPJS menanggung beban yang seharusnya bukan bebannya. Jika terjadi hal yang demikian maka Pemerintah Pusat/Daerah harus memberikan subsidi.</li>
<li style="text-align: justify;">Dari 5 Program Jaminan sosial dalam UU No 40 Tahun 2004 untuk Jaminan kesehatan diatur dalam 10 pasal sedangkan yang lainnya hanya 4 pasal. Ini menandakan bahwa dalam penyusunan UU No 40 Tahun 2004  lebih banyak     diatur  oleh mereka yang  mempunyai keahlian dibidang kesehatan termasuk para dokter.</li>
<li style="text-align: justify;"><strong>Pasal 17 ayat (5).</strong> Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk Program Jaminan Kesehatan. Terkait dengan butir 8 pasal ini seharusnya tidak perlu ada kalau ada kejelasan mengenai Bantuan Sosial.</li>
<li style="text-align: justify;"><strong>Pasal 39 ayat(3) :</strong> Jaminan Pensiun  diselenggarakan berdasarkan <strong>manfaat pasti.</strong> Hal ini tidak lengkap karena dalam prinsip pensiun dikenal dua perhitungan yaitu <strong>manfaat pasti </strong>dan <strong>iuran pasti.</strong> Dengan ketetapan manfaat pasti akan memberatkan pemberi kerja dan lebih meringankan kerja BPJS dalam operasionalisasinya karena tidak perlu melakukan perhitungan yang rumit seperti kalau menggunakan perhitungan iuran pasti. PT Jamsostek saat ini menggunakan pola  iuran pasti dalam perhitungan Jaminan Hari Tuanya.</li>
<li style="text-align: justify;"><strong>Program Jaminan Kematian.</strong><strong>Pasal  44 .</strong>Peserta  Jaminan Kematian adalah setiap orang  yang telah membayar iuran.<strong>Pasal  46 ayat (1).</strong>Iuran Jaminan kematian ditanggung  oleh pemberi kerja.Prinsip BPJS yang telah ditetapkan dalam UU NO 40 tahun 2001 adalah iuran bersama peserta dan pemberi kerja maka pasal 44 dan pasal 46 ayat 1  perlu di dituliskan kembali dan disempurnakan.</li>
<li style="text-align: justify;">Kepesertaan :
<ul>
<li>Pasal  20 :
<ol>
<li>Peserta Jaminan Kesehatan  adalah <strong>setiap orang </strong>yang telah membayar.</li>
<li>Anggota Keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.</li>
<li>Setiap peserta  dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang lain  yang menjadi tanggungannya  dengan penambahan iuran.</li>
</ol>
</li>
<li>Pasal  30 : Peserta  jaminan kecelakaan  kerja  adalah <strong>seseorang</strong> yang  telah membayar iuran.</li>
<li>Pasal   36 :  Peserta Jaminan Hari Tua adalah <strong>peserta</strong> yang telah membayar iuran.</li>
<li>Pasal   40 : Peserta Jaminan pensiun adalah <strong>pekerja</strong> yang telah membayar iuran.</li>
<li>Pasal  44  : Peserta Jaminan kematian adalah <strong>setiap orang </strong>yang telah membayar iuran.</li>
</ul>
<p>Kepesertaan dalam setiap program dinyatakan dengan istilah berbeda-beda. Bahkan yang fatal untuk jaminan pensiun hanya untuk pekerja artinya tidak untuk PNS dan TNI/POLRI</li>
<li style="text-align: justify;">Penanggung beban Iuran dari BPJS berbeda.</li>
<ol>
<li>Program Jaminan Pensiun iurannya ditanggung peserta dan pemberi kerja (Pasal 42 ayat 1).</li>
<li>Program Jaminan Hari Tua iurannya ditanggung pekerja dan pemberi kerja (Pasal 38 ayat 1).</li>
<li>Program Jaminan Kesehatan iurannya ditanggung peserta atau oleh Pemerintah (Pasal 20 ayat 1). Ini akan sangat memberatkan Pemerintah. Seharusnya kalau BPJS iurannya ditanggung bersama oleh peserta dan pemberi kerja. Disini campur aduk antara konsep BPJS dan Bantuan Sosial.</li>
<li>Program Jaminan Kematian iurannya ditanggung pemberi kerja (pasal 46 ayat 1)</li>
<li>Program Jaminan Kecelakaan Kerja iuran ditanggung oleh pemberi kerja (pasal  4 ayat 1).</li>
</ol>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Semoga bulan Puasa 1432 H memberikan pencerahan bagi semua pihak. Jika sempat membaca UU No 40 Tahun 2004 secara cermat pasti berkesimpulan bahwa memang benar ada banyak kelemahan dalam UU No 40 Tahun 2004 Tentang SJSN dan semoga himbauan dari Abang Faisal Basri tentang kejujuran dapat diwujudkan bersama bagi semua warga bangsa. Semoga Allah SWT memberikan kesembuhan kepada Menteri BUMN, Mustapha Abubakar yang diberitakan sakit. Semoga tulisan ini  menjadi bahan dalam penyempurnaan bagi Undang-Undang SJSN.</p>
<p style="text-align: justify;">Salam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jamsosnas.com/kelemahan-undang-undang-no-40-tahun-2004-tentang-sistem-jaminan-sosial-nasional.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SJSN dan BPJS</title>
		<link>http://jamsosnas.com/sjsn-dan-bpjs.html</link>
		<comments>http://jamsosnas.com/sjsn-dan-bpjs.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Jun 2011 13:51:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[hot news]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jamsosnas.com/?p=467</guid>
		<description><![CDATA[Kegiatan KJI yang telah dilakukan : Membentuk KJI (Komunitas Jamsosnas Indonesia). Membuat website  Jamsosnas Melakukan Press release di Restauran Pulau Dua Membangun kantor KJI Melaksanakan seminar SJSN pada hari Senin tanggal 2 Mei 2011 Mengirim buku SJSN kepada DPR Mengirim buku SJSN kepada Presiden dan Menko serta Menteri Memenuhi Undangan Menteri PPN/Kepala Bappenas Mengirim surat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kegiatan KJI yang telah dilakukan :</p>
<ol>
<li>Membentuk KJI (Komunitas Jamsosnas Indonesia).</li>
<li>Membuat website  Jamsosnas</li>
<li>Melakukan Press release di Restauran Pulau Dua</li>
<li>Membangun kantor KJI</li>
<li>Melaksanakan seminar SJSN pada hari Senin tanggal 2 Mei 2011</li>
<li>Mengirim buku SJSN kepada DPR</li>
<li>Mengirim buku SJSN kepada Presiden dan Menko serta Menteri</li>
<li>Memenuhi Undangan Menteri PPN/Kepala Bappenas</li>
<li>Mengirim surat kepada Presiden soal THR</li>
<li>Mengirim surat kepada Presiden Nomor 009/KJI/IV/2011 tanggal 7 April 2011 tentang SJSN</li>
<li>Menyusun RUU Penyempurnaan UU 40 tahun 2004 Tentang SJSN</li>
<li>Menyusun RUU BPJS (option 1 dan option 2)</li>
<li>Mengirim surat kepada Presiden dengan nomor 022/KJI/V/2011 tanggal 6 Mei 2011 tentang Draft RUU penyempurnaan UU No 40 Tahun 2004 dan Draft RUU BPJS</li>
<li> Mengirim surat kepada Ketua Pansus RUU BPJS sebagai tindak lanjut Seminar SJSN dilampiri  2 RUU dengan surat Nomor 023/KJI/V/2011 tanggal 6 Mei 2011.</li>
</ol>
<p><strong>Menyampaikan berbagai tanggapan :</strong></p>
<ol>
<li>Deadlock Pemerintah dan DPR-RI</li>
<li>RUU BPJS</li>
<li>DIM Pemerintah</li>
</ol>
<p><strong>Kegiatan yang akan dilakukan</strong></p>
<ol>
<li>Melakukan dengar pendapat dengan Pansus DPR RI.</li>
<li>Menemui Bapak M Yusuf Kalla menjelaskan persoalan SJSN dan BPJS.</li>
<li>Menemui Ibu Megawati untuk menjelaskan persoalan SJSN dan BPJS</li>
<li>Menemui Presiden RI menjelaskan persoalan SJSN dan BPJS</li>
<li>Menemui Wapres RI menjelaskan persoalan SJSN dan BPJS</li>
<li>Menyelenggarakan seminar BPJS pada 1 Juni 2011 di Ballroom C Hotel ShangriLa</li>
<li>Menerbitkan majalah JAMSOSNAS</li>
<li>Membentuk KJHI ( Komunitas Jamaah Haji Indonesia)</li>
<li>Melaksanakan Diskusi Nasioanl : “MENATA KEMBALI INDONESIA”</li>
</ol>
<p><strong>DIM PEMERINTAH</strong></p>
<p>KJI berusaha mencari tahu asal muasal DIM Pemerintah. Bahkan Ketua Umum KJI dan Ketua 2 KJI hadir dalam pemaparan DIM Pemerintah pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011. DIM dari Pemerintah ternyata berasal dari Departemen Keuangan, Departemen Keuangan hanya memiliki 2 Direktorat yang terkait dengan Kesejahteraan Sosial yaitu Direktorat Asuransi dan Direktorat Pensiun. Tidak ada Direktorat Jaminan Sosial sehingga situasi ini mempunyai pengaruh terhadap DIM yang disusun Pemerintah. Seharusnya Pemerintah membaca dengan benar UU 40 Tahun 2004 dalam merumuskan RUU BPJS. Akibatnya DIM yang disusun mengabaikan prinsip-prinsip SJSN yang ada dalam UU No 40 Tahun 2004 meskipun UU 40 Tahun 2004 harus disempurnakan.</p>
<p>Beberapa yang  perlu mendapatkan kritik dari DIM Pemerintah yaitu :</p>
<ol>
<li>RUU UsulanPemerintah pasal 2 pasal (1) mengusulkan 2 BPJS yaitu :
<ul>
<li>BPJS Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian dan</li>
<li>BPJS Pensiun dan Hari Tua</li>
</ul>
<p>RUU ini bertentangan dengan UU No 40 Tahun 2004 yang mempersyaratkan 5 Program Jaminan Sosial setiap BPJS</li>
<li>Pasal 10 menghapuskan Nomor Identitas Tunggal (NIT) tidak benar meskipun sudah ada NIK tetap Social Security Number (SSN) diperlukan. Di Amerika sendiri selain ada SSN juga ada National Tax Number dll.RUU BPJS yang dikeluarkan DPR juga tidak benar bahwa setiap BPJS harus mengeluarkan NIT. Tetapi yang harus mengeluarkan NIT adalah BP Jamsosnasda.</li>
<li>Pasal 7 adanya organ baru yaitu Dewan BPJS dan Direktur Eksekutif yang sebenarnya tidak diperlukan</li>
<li>BAB VII pasal 15 RUU Usulan DPR menurut DIM Pemerintah menjelaskan tentang  Pimpinan BPJS padahal tidak demikian. Dalam RUU Usulan DPR sudah dikenal dengan sebutan Dewan Pengawas dan Direksi</li>
</ol>
<p><strong>LANGKAH-LANGKAH KJI</strong></p>
<p>Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI) memahami betapa sulitnya dalam waktu singkat melakukan koordinasi di Pemerintah untuk menyusun  suatu kebijakan yang terkait dengan BPJS.</p>
<p>Namun demikian KJI telah dan akan melakukan beberapa langkah yaitu :</p>
<ol>
<li>KJI telah menyampaikan kepada Presiden dan Menko dan semua Menteri dan pimpinan dan sebagian anggota DPR-RI buku SJSN tetapi rupanya tidak dibaca. Hanya Menteri PPN/Kepala Bappenas yang merespon dan mengundang KJI untuk hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 16 Pebruari 2011 pk 16.00 di Bappenas yang dihadiri oleh Bapak DR Djunaedi Hadisumarto dan Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKM.</li>
<li>Kepada Presiden juga disampaikan persoalan SJSN dan BPJS dengan surat Nomor 009/KJI/IV/2011  tanggal 7 April 2011 dengan tembusan Menko dan semua Menteri.Menyusuli hal ini kepada Presiden dengan surat nomor 022/KJI/V/2011 tanggal 6 Mei 2011 KJI menyampaikan 2 draft RUU :
<ul>
<li>RUU penyempurnaan UU No 40 Tahun 2004.</li>
<li>RUU BPJS</li>
</ul>
</li>
<li>Kepada Ketua Pansus Komisi IX , Dr  Achmad Nizar Shihab, KJI menyampaikan surat nomor 023/KJI/V/2011 tanggal 6 Mei 2011 berisi Draft Penyempurnaan UU No. 40 Tahun 2004 dan RUU BPJS. Surat dilampiri dengan 2 draft RUU.</li>
<li>Pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2011 ketika Pemerintah menyampaikan DIM Ketua Umum KJI juga menyampaikan tambahan informasi dan pendapat kepada Ketua Pansus RUU BPJS yaitu adanya 2 option :</li>
</ol>
<p><strong>Option I :</strong></p>
<p>Ada 2 RUU yaitu pertama : RUU Penyempurnaan UU No 40 tahun 2004 mengingat undang-undang 40 tahun 2004 banyak menimbulkan permasalahan dan kedua: RUU BPJS.</p>
<p>Berdasarkan option pertama ini maka BPJS terdiri dari 3 yaitu BPJS Warganegara, BPJS Profesi dan BPJS Penunjang.</p>
<p><strong>BPJS warganegara</strong> untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh penduduk.</p>
<p>BPJS Warganegara atau BP Jamsosnasda di China dinamakan NSSF (National Social Security Fund).</p>
<p>BPJS warganegara ini mempunyai sifat tunggal.</p>
<p>Mengenai istilah yang dapat dipakai bagi BPJS Warganegara ini ada 3 alternatif yang dapat dipilih :</p>
<ul>
<li>JAMSOSNASDA</li>
<li>JAMSOSNAS</li>
<li>JAMSOSWAN</li>
</ul>
<p>Mana yang dipilih dipersilahkan pimpinan dan anggota DPR RI untuk memilihnya. Dalam draft RUU kami menggunakan  istilah BPJS Jamsosnasda, Dengan pertimbangan untuk membedakan yang lainnya yang bersifat jamak.</p>
<ul>
<li>BPJS Jamsosnasda bersifat tunggal</li>
<li>BPJS Profesi bersifat jamak</li>
<li>BPJS Penunjang  bersifat jamak</li>
</ul>
<p>Untuk perhitungan iuran penghasilan dibatasi sampai jumlah Rp 2,5 juta. Nilai ini bisa dirobah sesuai dengan keadaan ekonomi negara. Iuran Pemerintah Pusat dan Daerah dihitung dengan sharing 50%: 50% untuk propinsi kaya dan untuk propinsi yang tidak termasuk kategori kaya 75%:25%</p>
<p><strong>BPJS Profesi</strong> terdiri dari berbagai profesi yaitu :</p>
<ul>
<li>profesi PNS : BPJS Jamsospen  (dh Taspen)</li>
<li>profesi TNI : BPJS Jamsosta (dh Asabri)</li>
<li>profesi Karyawan Swasta : BPJS Jamsostek (dh Jamsostek)</li>
<li>profesi Karyawan BUMN : BPJS Jamsosbun (belum ada)</li>
<li>profesi Tenaga Pendidik swasta : BPJS Jamsosdik (belum ada tetapi di Korea Selatan sudah ada)</li>
<li>profesi Tenaga Medis Swasta : BPJS Jamsosdis</li>
</ul>
<p>Dan masih bisa ditambah dan ini diakomodasi sesuai pasal 5 ayat 4 UU 40 tahun 2004.</p>
<p><strong>BPJS Penunjang</strong> untuk pertama kalinya terdiri dari :</p>
<ul>
<li>program jaminan kesehatan yang selama ini pelayanannya diberikan antara lain oleh Persero Askes menjadi BPJS Jaminan Kesehatan atau BP Jamsoskes</li>
<li>Program lainnya yaitu program jaminan kematian dapat dibentuk BP Jamsoskem.</li>
</ul>
<p>BUMN atau Perusahaan atau badan yang dapat dimasukkan dalam kategori ini adalah Persero Jasa Rahardja untuk menjadi BPJS Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas atau BP Jamsoslin. Bapertarum yang selama ini melayani program perumahan dapat dikonversi menjadi BPJS Jaminan Perumahan atau BP Jamsosrum. Program Jaminan Pendidikan juga dapat dibentuk untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dan pesertanya.</p>
<p>Dengan demikian setiap warganegara Indonesia yang bekerja akan memiliki 2 perlindungan yaitu Jaminan sosial dasar sebagai warganegara dan jaminan sosial profesi.</p>
<p><strong>Option II :</strong></p>
<p>Dengan memperhatikan keterbatasan waktu 43 hari maka :</p>
<ol>
<li>Perbaikan Undang-undang NO. 40 Tahun 2004 akan dilakukan pada periode 2014– 2019.</li>
<li>RUU BPJS dapat disusun dengan tetap berlandaskan UU 40 Tahun 2004 yaitu :
<ol>
<li>Setiap BPJS harus melaksanakan 5 Program jaminan sosial.
<ol>
<li>Jaminan Pensiun.</li>
<li>Jaminan THT</li>
<li>Jaminan Kesehatan</li>
<li>Jaminan Kecelakaan kerja</li>
<li>Jaminan Kematian</li>
</ol>
</li>
<li>BPJS baru bisa dibentuk dengan Undang-undang yaitu :
<ul>
<li>BPJS Warganegara atau BP JAMSOSNASDA</li>
<li>BPJS Tenaga Pendidik Swasta atau BP JAMSOSDIK</li>
<li>BPJS Tenaga Medis Swasta atau BP JAMSOSDIS</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Selengkapnya dalam RUU BPJS memasukkan :</p>
<ul>
<li>BPJS lama :
<ul>
<li>BPJS PNS atau BP JAMSOSPEN.</li>
<li>BPJS TNI atau BP JAMSOSTA.</li>
<li>BPJS Tenaga Kerja Swasta atau BP JAMSOSTEK.</li>
<li>BPJS Kesehatan atau BP JAMSOSKES.</li>
</ul>
</li>
<li>BPJS baru :
<ul>
<li>BPJS Warganegara atau BP JAMSOSNASDA.</li>
<li>BPJS Pegawai BUMN atau BP JAMSOSBUN.</li>
<li>BPJS Tenaga Pendidik Swasta atau BP JAMSOSDIK.</li>
<li>BPJS Tenaga Medis Swasta atau BP JAMSOSDIS</li>
<li>BPJS Kematian atau BP JAMSOSKEM</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Bagi warganegara atau penduduk yang  tidak mampu membayar iuran maka dalam RUU penyempurnaan Undang-undang 40 Tahun 2004 telah ditampung dalam BANTUAN SOSIAL dari Pemerintah yang dananya berasal dari APBN/APBD.</p>
<p>Pada awalnya sulit untuk membayangkan Sistem Jaminan Sosial ala Indonesia. Namun sesudah kami (Achmad Subianto, Karsono Suryowibowo) berkunjung ke China di tahun 2004 mengikuti seminar di Beijing diperoleh pemahaman mengenai The China Five Pilar System of Social Security. Dari pengalaman ini maka dapat dirumuskan Sistem Jaminan Sosial Nasional ala Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jamsosnas.com/sjsn-dan-bpjs.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional</title>
		<link>http://jamsosnas.com/badan-penyelenggara-jaminan-sosial-nasional.html</link>
		<comments>http://jamsosnas.com/badan-penyelenggara-jaminan-sosial-nasional.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 May 2011 03:34:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Achmad Subianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[hot news]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jamsosnas.com/?p=454</guid>
		<description><![CDATA[Dalam beberapa hari ini gegap gempita baik di jalan maupun di surat kabar dalam memperingati hari Buruh 1 Mei 2011 dan hari pendidikan nasional 2 Mei 2011. Di koran banyak ditulis mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional mengenai sikap DPR RI dan pemerintah yang sebelumnya dalam pembahasna di DPR RI mengalami deadlock. Demikian pula di Republika berturut menuliskan persolan BPJS ini. Beberapa media masa menuliskan pernyataan saya dalam seminar SJSN tanggal 2 Mei yang kiranya perlu mendapatkan klarifikasi agar tidka menimbulkan salah interpretasi. Beberapa penulisan dalam media masa mengenai pernyataan saya tidak sesuai dengan makalah yang saya tulis yaitu ”SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL SEBAGAI BEBAN DAN SEBAGAI DANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG” yang disampaikan dalam seminar pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2011 di Ballroom C Hotel Shangrila dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam beberapa hari ini gegap gempita baik di jalan maupun di surat kabar dalam memperingati hari Buruh 1 Mei 2011 dan hari pendidikan nasional 2 Mei 2011. Di koran banyak ditulis mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional mengenai sikap DPR RI dan pemerintah yang sebelumnya dalam pembahasna di DPR RI mengalami deadlock. Demikian pula di Republika berturut menuliskan persolan BPJS ini. Beberapa media masa menuliskan pernyataan saya dalam seminar SJSN tanggal 2 Mei yang kiranya perlu mendapatkan klarifikasi agar tidka menimbulkan salah interpretasi. Beberapa penulisan dalam media masa mengenai pernyataan saya tidak sesuai dengan makalah yang saya tulis yaitu ”SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL SEBAGAI BEBAN DAN SEBAGAI DANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG” yang disampaikan dalam seminar pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2011 di Ballroom C Hotel Shangrila dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional.</p>
<p><span id="more-454"></span>Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  atau disingkat BPJS itu seperti apa?</p>
<p>Dalam Undang undang SJSN sendiri tidak jelas uraian mengenai bentuk dari BPJS hanya disebutkan ciri-cirinya antara lain yaitu wali amanah dan merupakan iuran bersama antara peserta dan pemberi kerja.</p>
<p>Kesulitan merumuskan BPJS karena Undang-undang SJSNnya sendiri bermasalah :</p>
<ul>
<li>Dibuat dengan waktu pendek dan dipaksakan.</li>
<li>Semua yang terlibat tidak memahami binatang apa SJSN itu?</li>
<li><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: medium;">Dalam pertemuan berlima ( Presiden, Menko Perekonomian, Menkeu, Mensesneg dan Dirut TASPEN) di Istana Negara pada 10 Nopember </span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: medium;">2003, Presiden memberikan arahan kepada Direktur Utama Taspen kala itu untuk membantu Pemerintah menyusun Sistem Jaminan Sosial Nasional .</span></li>
<li><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: medium;">Ada juga arahan dari Presiden SBY agar Taspen memperhatikan para pensiunan ketika Dirut PT Taspen menghadap beliau di Istana Negara pada 5 Nopember 2004</span></li>
<li><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: medium;">Ada arahan dari Menko Kesra, Bapak M Yusuf Kalla agar membangun Rumah  SJSN dengan pola dan ala Indonesia dan tetap seperti yang ada.<br />
</span></li>
<li><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: medium;">Bapak Lambock Nahattand memberikan arahan bahwa SJSN merupakan payungnya dan tidak ada merger.<br />
</span></li>
</ul>
<p>Untuk mendapatkan wawasan dan gambaran yang cukup mengenai SJSN KJI merekomendasikan untuk melakukan studi banding ke RRC melihat sukses story dari NSSF (National Social Security Fund). Kemudian ke Departemen Tenaga Kerja, Departemen Keuangan serta Pertahanan China</p>
<p>Oleh karena itu dalam seminar hari Senin tanggal 2 Mei 2011 tentang SJSN di Ballroom C Hotel Shangrila sekaligus  memperingati Hardiknas ada momen tambahan yang tidak kalah penting yaitu :</p>
<ol>
<li>KJI menyerahkan 2 RUU kepada DPR dan Pemerintah yaitu RUU Penyempurnaan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan RUU BPJS.</li>
<li>Penandatanganan MOU antara KJI dan PB PGRI untuk pengkajian pembentukan BPJS Tenaga Pendidik swasta atau BP JAMSOSDIK</li>
</ol>
<p>Jadi BPJS itu seperti apa?</p>
<ol>
<li>BPJS adalah suatu Badan Usaha baru dalam hukum Indonesia.</li>
<li>BPJS dibentuk untuk pertama kalinya dengan modal Pemerintah dari APBN dan pengalihan kekayaan dari BUMN atau Badan Usaha lainnya.</li>
<li>BPJS selanjutnya dibangun dengan iuran bersama antara peserta dan pemberi kerja dengan pola pendanaan penuh (Fully Funded System)</li>
<li>BPJS merupakan usaha berbentuk wali amanah.</li>
<li>BPJS karena ada modal Pemerintah maka dia merupakan BUMN-Khusus dengan kekayaan negara yang dipisahkan, tidak ada deviden, tidak ada pajak dan tunduk pada UU No 40 Tahun 2004 yang disempurnakan.</li>
<li>BPJS bukan merupakan Persero, Perum atau Perjan ataupun PT.</li>
<li>Sesuai arahan Menko Kesra Bapak M Yusuf Kalla dan Bapak Lambock Nahattand maka BPJS tidak tunggal tetapi jamak atau multi</li>
<li>company. BPJS yang sudah ada tetap dipertahankan dan tidak ada merger.</li>
<li>Sesuai dengan Rumah SJSN ala Indonesia maka BPJS ada tiga kelompok yaitu BPJS Warganegara, BPJS Profesi dan BPJS Penunjang. Dan dari ketiganya ada yang tunggal dan ada yang jamak yaitu :
<ul>
<li>BPJS Warganegara bersifat tunggal.</li>
<li>BPJS Profesi bersifat Jamak (Taspen, Asabri, Jamsostek dll)</li>
<li>BPJS Penunjang bersifat jamak ( Askes, Jamsos kematian, Jamsos Perumahan (dh. Bapertarum dll).</li>
</ul>
</li>
<li>Dengan disahkan UU No 40 Tahun 2004 yang disempurnakan dan RUU BPJS menjadi Undang-undang maka berbagai perangkat hukum perlu disesuaikan antara lain  UU BUMN.</li>
</ol>
<p>Jakarta 5 Mei 2011</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jamsosnas.com/badan-penyelenggara-jaminan-sosial-nasional.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seminar Sehari SJSN</title>
		<link>http://jamsosnas.com/seminar-sehari-sjsn.html</link>
		<comments>http://jamsosnas.com/seminar-sehari-sjsn.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Apr 2011 11:08:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[hot news]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jamsosnas.com/?p=434</guid>
		<description><![CDATA[KOMUNITAS JAMSOSNAS INDONESIA MENYELENGGARAKAN SEMINAR SEHARI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) HARI SENIN TANGGAL 2 MEI 2011PK 8.00 WIB &#8211; 17.00 WIBBALLROOM HOTEL SHANGRILA JAKARTA &#160; KEYNOTES: BAPAK M. YUSUF KALLA (Dalam konfirmasi)IBU PROF DR ARMIDA S ALISYAHBANA, MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS (Dalam konfirmasi) &#160; SEMINAR PENTING BAGI: SEMUA WARGANEGARADEKAN/DOSEN/MAHASISWA FAK EKONOMIKORPRI/PWRI/PGRI/PEPABRI/DOKTERPEJABAT PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="entry">
<h3 class=" " style="text-align: center; text-shadow:0 1px 1px #CCCCCC;color:#2F3F45;font-size: 1.2em;letter-spacing: 1px; margin: 0 0 10px; padding: 10px 0;color:#2E53A4;">KOMUNITAS JAMSOSNAS INDONESIA</h3>
<p style="text-align: center;margin-bottom: 30px;"><strong>MENYELENGGARAKAN</strong></p>
<h3 style="text-align: center;color: #2E53A4;"><strong>SEMINAR SEHARI</strong></h3>
<h1 style="text-align: center; color: #2E53A4;" class="title"><strong>SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)</strong></h1>
<h4 style="text-align: center; font-size: 12px; color: #2E53A4;"><b>HARI SENIN TANGGAL 2 MEI 2011<br />PK 8.00 WIB &ndash; 17.00 WIB<br />BALLROOM HOTEL SHANGRILA JAKARTA</b></h4>
<p style="text-align: center;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: center;"><strong>KEYNOTES: BAPAK M. YUSUF KALLA</strong> (Dalam konfirmasi)<br /><strong>IBU PROF DR ARMIDA S ALISYAHBANA, <br />MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS</strong> (Dalam konfirmasi)</p>
<p style="text-align: center;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: center;">SEMINAR PENTING BAGI: <b>SEMUA WARGANEGARA</b><br />DEKAN/DOSEN/MAHASISWA FAK EKONOMI<br />KORPRI/PWRI/PGRI/PEPABRI/DOKTER<br />PEJABAT PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH <br />DIREKSI DAN KARYAWAN BUMN/BUMS/PERBANKAN</p>
<p style="text-align: center;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: center;"><strong></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong></strong></p>
<p style="text-align: center;">Biaya Peserta Rp. 500.000,- termasuk seminar kit, snack dan makan siang.<br /> Disetorkan ke Rekening KJI No. 1.000.51444 di Bank Kesejahteraan Ekonomi <br /> Setiap Peserta Diberikan Buku SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL &amp;<br />Buku REFORMASI KESEJAHTERAAN APARATUR NEGARA</p>
<p style="text-align: center;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Info dan pendaftaran: <br /> Kantor KJI: ARTHALOKA LT 8<br />telp/fax: 021-57939200/1 atau</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Di</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>WEBSITE KOMUNITAS JAMSOSNAS INDONESIA <br />http://jamsosnas.com</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>atau langsung ditempat seminar</strong></p>
</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jamsosnas.com/seminar-sehari-sjsn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- www.000webhost.com Analytics Code -->
<script type="text/javascript" src="http://analytics.hosting24.com/count.php"></script>
<noscript><a href="http://www.hosting24.com/"><img src="http://analytics.hosting24.com/count.php" alt="web hosting" /></a></noscript>
<!-- End Of Analytics Code -->

