Tidak Ada Merger dalam SJSN

August 25th, 2011
 | 

Ketika  menyusun Rancangan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang kemudian menjadi UU NO. 40 Tahun 2004 mengenai SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL, semangatnya adalah :

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosal yang telah ada tetap eksis
  2. Tidak ada merger atau penggabungan Badan Pengelola.

UU Sistem Jaminan Sosial yang kemudian dikenal dengan UU NO. 40 Tahun 2004 karena dibuat terburu-buru untuk kejar tayang maka ada kebaikan dan ada juga kelemahannya. Dengan status Badan Pengelola menjadi BPJS adalah kebijakan yang sangat baik dan patut didukung daripada berstatus Persero yang sangat merugikan peserta. Tetapi dengan menggabungkan semua Badan Penyelenggara menjadi satu Badan Penyelenggara adalah kebijakan yang menyesatkan. Rupanya ada juga markus di SJSN?

Diawal pembentukan pembahasan Rancangan Undang-undang Jaminan Sosial Nasional terdapat usulan dari Tim SJSN waktu itu untuk melebur Badan Penyelenggara yang sudah ada yaitu PT TASPEN, PT ASABRI, PT JAMSOSTEK. Usulan ini mendapatkan tanggapan dan tentangan yang sangat keras baik dari DPN KORPRI, PWRI, BUMN maupun Pekerja Swasta yang tergabung dalam JAMSOSTEK. Tanggapan termasuk ketika dalam Dengar Pendapat di DPR-RI sehingga dalam UU NO.40 Tahun 2004 tidak ada lagi persoalan merger.

Penulis mencoba merangkum dan merekam kembali hal-hal yang terjadi diawal pembentukan UU NO. 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam tulisan ini.

Dalam pertemuan di Sekneg untuk penyusunan draft Undang-undang Sistem Jaminan Social Bapak Lambock  Nahattand menegaskan  :

  • Badan Penyelenggara yang sudah ada tidak di merger.
  • RUU SJSN menyangkut sistemnya.
  • UU 40 tahun 2004 merupakan payungnya karena  menyangkut sistem.

Bapak Lambock Nahattand yang mewakili Bapak Seswapres memberikan pandangan dalam penyusunan Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Undang-undang yang disusun merupakan payungnya dan menggambarkan sistemnya. Tidak terkait dengan penggabungan lembaga yang telah ada.

Meskipun telah ada arahan yang cukup jelas baik dari Bapak Lambock Nahattand tetapi dalam pembahasan masih saja ada ide dan usulan untuk menggabungkan Taspen, Asabri dan Jamsostek. Panitiapun masih memasukkan hal tersebut dalam Rancangan Undang-Undang SJSN. Ini keanehan yang penulis temukan selama pembahasan draft RUU SJSN. Seolah-olah ada pemaksaan kehendak akibatnya Panitia menjadi tidak transparan dan obyektif. Oleh karena dalam membangun dan menyusun RUU itu juga memanfaatkan pinjaman lunak dan bantuan konsultan dari Jerman maka sudah dipastikan ada upaya untuk men’jerman’kan sistem Jaminan sosial Indonesia dengan mengikuti kehendak konsultan.

Alhamdulillah dalam pertemuan pembahasan penyusunan RUU sistem jaminan  sosial yang diadakan di Hotel Horizon, Ancol, yang sempat menghangat, Bapak M Yusuf Kalla selaku Menko Kesra akhirnya menyempatkan hadir dan menyampaikan pesan-pesan dan arahan antara lain :

  • Badan Penyelenggara yang ada tetap seperti yang ada. Tidak ada merger.
  • Membangun  “RUMAH” Sistem Jaminan Sosial yang merupakan harmonisasi semua sistem.
  • Sistem Jaminan Sosial Nasional harus mencerminkan ciri atau ala Indonesia.

Arahan beliau ini sangat melegakan bagi badan penyelenggara dan juga para peserta karena adanya kepastian kelangsungan hidupnya. Sejak diawal pertemuan, Panitia masih mengarahkan bahwa badan usaha penyelenggara tetap akan di merger.  Dengan pernyataan Menko ini sangat melegakan. Berarti ada komunikasi yang tidak benar antara Panitia dan Pemerintah. Saya tidak tahu mengapa Panitia tetap ngotot mau menggabungkan semua Badan Penyelenggara. Padahal mereka tidak punya hak sama sekali. Pemerintahpun tidak punya hak sama sekali karena uang yang ada di Badan Penyelenggara bukan uang Pemerintah tetapi uang amanah peserta yang semestinya harus dilindungi oleh Pemerintah. Bahkan ada kesan Panitia mencoba memanfaatkan kehadiran Anggota DPR untuk menggoalkan pola merger tersebut.  Untung di DPR ada yang memahami persoalan ini seperti Bapak Tjarda Mochtar yang mantan Direksi Jamsostek, Bapak Djamal Doa. Alhamdulillah, akhirnya persoalan ini menjadi jelas dengan kehadiran Bapak M Yusuf Kalla di Hotel Horizon saat itu.

Jadi ketika RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi undang-undang yang diundangkan dimasa Kabinet Presiden Megawati dan diteruskan ke Kabinet Indonesia Bersatu jilid I dibawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah tidak ada lagi persoalan merger. Lalu setelah Bapak M. Yusuf Kalla tidak lagi menjabat Menko Kesra dan Wakil Presiden mengapa arahan beliau dianulir.

Selanjutnya bagaimana memformulasikan arahan beliau yang kedua dan ketiga.  Memang sangat indah dan ideal untuk mendapatkan gambaran mengenai Rumah Sistem Jaminan Sosial di Indonesia yang mempunyai ciri dan ala Indonesia. Saat itu saya tidak mempunyai gambaran sama sekali.

Ketika ada Asia Pension Roundtable ke III di Beijing pada 9-10 Nopember 2005, kami hadir sebagai peserta, mendengar sendiri penjelasan mengenai Five Pilars Bank Dunia ini yang dipresentasikan oleh Ketua NSSF yaitu mantan Menteri Keuangan China dan pejabat NSSF lainnya. Selengkapnya Five Pilar RRC terdiri dari :

Pilar I “Government Run Basic Pension (State)”
Pilar II “ Individual Account Pension (Occupational)”
Pilar III “ Voluntary Employee/Individual Savings (Private)”
Pilar IV “Informal sources of support including houses and health care.
Pilar Zero “Non contributory Poverty Alleviation,

RRC  mulai melakukan Reformasi Jaminan Sosialnya di tahun 1997 dengan membangun jaminan sosial untuk warganegaranya secara serius dengan mengikuti pola dari Bank Dunia dengan “Three Pilar System”nya dan selanjutnya di tahun 2005 Bank Dunia merekomendasikan tambahan dua pilar, yaitu : Pilar zero : “Non contributory Poverty Alleviation, dan  Pilar keempat :  Informal sources of support including houses and health care. Dengan demikian di China berlaku “Five Pilar System of Social Security”.

Dengan memperhatikan telah adanya beberapa sistem jaminan sosial di Indonesia maka perlu dilakukan harmonisasi. Jika mengacu kepada China maka Rumah Sistem Jaminan Sosial Indonesia yang diusulkan Bapak M Yusuf Kalla dapat digambarkan sebagai berikut (Lampiran I dan II) :

Pilar I Jaminan Sosial Nasional Dasar (JAMSOSNASDA)
Pilar II

Jaminan Sosial untuk para professional dengan profesi PNS, TNI, Pekerja Swasta, BUMN dan bisa ditambahkan lain-lain profesi.

Pilar III

Jaminan Sosial untuk menunjang kebutuhan para pemegang profesi yaitu kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, kecelakaan dalam perjalanan, pendidikan, perumahan dll.

Pilar IV

Jaminan Sosial untuk jaminan spesifik seperti Asuransi, DPPK, DPLK, Koperasi, Yayasan.

Pilar V

Untuk perumahan, pendidikan, tabungan untuk ibadah haji, zakat dll

Pilar Zero Bantuan Sosial yang selama ini sudah dikerjakan oleh Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Kementerian yang lain dalam bentuk bantuan    kesehatan, bantuan sembako, bantuan modal , bantuan perumahan dll.

Untuk Pilar I s/d Pilar V para peserta memberikan iuran selain dari pemberi kerja. sedangkan untuk Pilar Zero sepenuhnya bantuan Pemerintah atau lembaga lain.

Berdasarkan Rumah Jaminan Sosial Nasional diatas maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang harus ada akan terdiri dari :

  1. BPJS JAMSOSNASDA untuk seluruh warganegara (Pilar I).
  2. BPJS PNS untuk Pegawai Negeri Sipil (Pilar II)
  3. BPJS TNI untuk Angkatan Bersenjata (Pilar II)
  4. BPJS BUMN untuk Pegawai BUMN (Pilar II)
  5. BPJS JAMSOSTEK untuk Karyawan Swasta (pilar II)

Adapun ASKES dan BAPERTARUM sebenarnya sebagai penunjang termasuk dalam Pilar III sebagai BPJS Penunjang. Khusus Askes karena telah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi PNS,  kegiatannya dapat ditambahkan dengan menambahkan beberapa Program Jaminan kesehatan dari TNI/Polri, Karyawan Swasta dan Pegawai BUMN. Askes memang bisa memilih termasuk dalam Pilar III atau Pilar IV sebagai Perusahaan Asuransi Sosial. Askes boleh memilih tetapi jika sebagai Perusahaan Asuransi Sosial maka perlu Undang-undang  Asuransi Sosial karena Asuransi Sosial dikeluarkan dari Undang-undang Perasuransian. Agar tidak monopoli maka dibentuk satu BPJS baru yang melayani  Program Jaminan Sosial komprehensif untuk seluruh penduduk. Untuk tahap pertama maka dibangun terlebih dahulu Program Jaminan Kesehatan untuk sektor informal atau masyarakat menengah kebawah.  Selanjutnya dikembangkan dari yang menengah keatas sehingga terbentuklah BP JAMSOSNASDA. Setelah Program Jaminan Kesehatan berjalan dikembangkan program jaminan sosial lainnya. BP JAMSOSNASDA ini seperti halnya NSSF atau National Sosial Security Fund di China atau National Pensiun System di Korea Selatan.

Sebenarnya dalam membangun Sistem Jaminan Sosial tidak hanya dilihat aspek sosialnya saja tetapi juga menyangkut ekonominya karena “Social Security “ adalah juga merupakan sistem pendanaan. Hal ini pernah menjadi perhatian Tim Pemerintah. Ketika kami menghadap Menko Perekonomian Prof DR Dorodjatun Kuntjoroyakti, beliau menyampaikan bahwa soal Jaminan sosial sudah diputuskan ditangani oleh Menko Kesra. Padahal kami sampaikan bahwa soal jaminan sosial semestinya tidak hanya dilihat dari namanya yang mencakup aspek sosialnya saja tetapi aspek keuangannya atau ekonominya justru sangat banyak dan itu terkait iuran dan perhitungan manfaat dengan APBN Pemerintah.

Hal inipun berarti Pemerintah selaku regulatorpun tidak memahami peranan dan hakekat jaminan sosial.

Demikian pula ketika diadakan pertemuan interdep di Kantor Menko Kesra di Medan Merdeka Barat, dimana hadir Menteri Sosial, Bapak Bakhtiar Hamsyah menyatakan bahwa urusan Bantuan Sosial yang diselenggarakan Departemen Sosial tidak masuk dalam Sistem Jaminan Sosial. Bantuan Sosial harus dikeluarkan. Ini lagi-lagi karena Panitia mencoba memaksakan semua kegiatan yang dikategorikan Jaminan Sosial dengan Pola “Three Pillars System” Bank Dunia dari konsultan yang memang dalam Pendekatan Tiga Pilar ini mempunyai kelemahan karena tidak menampung semua kegiatan kesejahteraan sosial termasuk Bantuan Sosial. Sedangkan Tim berusaha memaksakan untuk memasukkannya. Panitiapun tidak punya referensi bahwa Bank Dunia pun telah menyempurnakan sistemnya menjadi Five Pilars System ketika memberikan konsultasi kepada RRC dalam membangun Sosial Securitynya di tahun 2005.

Kami yang mewakili PNS dari awal selalu berkeras untuk tidak terjadi merger diantara ketiganya karena memang misinya masing-masing berbeda. Saya menyampaikan ” jika mau me”merger”kan Taspen maka ditanya dulu 4.6 juta PNS apakah mereka mau untuk digabung karena meskipun Taspen itu BUMN tetapi uang Taspen bukan uang Pemerintah tetapi uang PNS yang dipotong dari daftar gaji mereka untuk pembayaran pensiunnya”. Demikian pula Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) perlu ditanya pendapatnya terkait dengan 1,6 juta para pensiunan yang uangnya dikelola PT Taspen. Hal yang serupa dengan TNI yang asuransi sosialnya dikelola ASABRI.

Oleh karena itu lembaga seperti Taspen, ASABRI dan Jamsostek yang mengelola kumpulan uang jaminan sosial di Malaysia dan Brunei Darussalam disebut sebagai lembaga amanah atau amanah pension.

Semoga tulisan ini bisa mengingatkan mereka yang ikut merumuskan UU Sistem Jaminan Sosial bahwa mestinya antara keputusan Kabinet Indonesia Bersatu dengan Kabinet Indonesia Dua harus ada kesamaan dan justru tidak dianulir keputusan yang sudah benar.

Untuk mengimplementasikan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN memang memerlukan kehati-hatian dan tidak boleh grusa grusu. Diperlukan terlebih dahulu pemahaman yang jernih dan professional mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sistem ini akan melibatkan dana yang cukup besar dan jangan sampai menguras dana APBN. Selain itu mengingat ada kelemahan dalam UU ini sejak lahirnya karena diburu waktu maka  pembentukan Badan Penyelenggara harus dipikir secara matang serta banyak “home-work” yang merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Maka untuk memimpin DJSN seyogyanya dijabat oleh mantan Menteri Keuangan.

Persoalan merger dan tidak merger mengemuka kembali dalam pembahasan RUU BPJS karena adanya hasrat dari Dewan untuk melebur ke 4 Persero Asuransi Sosial/Jaminan Sosial  menjadi satu BPJS. Penulis mencoba menelusuri dari mana sumbernya pemahaman ini. Apakah dari Profesor Dr Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH, Dosen FKUI. Syukur alhamdulilah ada penulis yang menuliskan soal Pensiun di surat kabar Kontan tanggal 9 Juni 2011 dengan judul ” Rakyat Tidak Siap Pensiun”, yaitu DR Budi Wibowo. Kemudian penulis mencoba mencari tahu yang bersangkutan dan akhirnya mengetahui bahwa beliau adalah Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Setelah mengetahui alamatnya kami mengundangnya untuk ketemu dan akhirnya kami, saya dan Pak Djoko Daljono, Ketua II Pengurus KJI yang mantan Direktur SDM Taspen dapat ketemu beliau pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2011 di Yayasan Kado Anak Muslim (Yakamus) di Arthaloka lt. 12 untuk silaturahim dan tukar pendapat. Pada kesempatan itu kami menyampaikan  buku SJSN edisi pertama dan Autobiography kami.  Kami juga memohon bantuannya untuk dapat mencarikan Pidato Pengukuhan Guru Besar dari Prof Hasbullah. Alhamdulillah berkat bantuan DR Budi Wibowo kami berhasil mendapatkan pidato pengukuhan Gurubesar Prof Hasbullah Thabrany dengan judul ’Asuransi Kesehatan Nasional : Tantangan dan Prospeknya’ yang disampaikan pada 17 April 2004. Menurut pak Budi cukup susah mencarinya karena tidak ditemukan di Perpustakaan UI.

Ternyata dalam tulisannya sebagai bahan pidato, beliau tidak menyebutkan adanya merger antara badan usaha dengan Program Jaminan Sosial yang berbeda tetapi menyampaikan bahwa diberbagai negara terjadi penggabungan  Asuransi Kesehatan  maupun jaminan kesehatan menjadi satu badan usaha.

Dalam  pidatonya diatas, Prof Hasbullah  menyampaikan yang terjadi di berbagai Negara yang menyangkut Asuransi Kesehatan Nasional (AKN) tercantum dari halaman 7 sampai halaman 13 yaitu:

Inggris

Inggris merupakan Negara pertama yang memperkenalkan Asuransi Kesehatan Nasional (AKN) pada tahun 1991. Meskipun sistem kesehatan Inggris kini lebih dikenal dengan istilah NHS ( National Health Services), sesungguhnya sistem tersebut juga merupakan AKN yang dibiayai dari kontribusi wajib oleh tenaga kerja (termasuk di sektor informal) dan pemberi kerja. Namun demikian, karena penyaluran dananya melalui belanja negara maka sistem Inggris tersebut dikenal dengan NHS (tax-funded) daripada AKN.

Kanada

Kanada memperkenalkan AKN pada tahun 1961 dengan nama Medicare. Prinsip dasar Medicare ini menjamin akses  universal, portabel, paket jaminan yang sama bagi semua penduduk yang dilaksanakan otonom disetiap propinsi. Pendanaan AKN dengan pola kombinasi dari iuran wajib dan subsidi dari Anggaran Pemerintah Pusat. Pada tahun 1972 diperluas dengan rawat jalan.

Amerika Serikat

Amerika Serikat mempunyai asuransi kesehatan nasional yang disebut Medicare Parta A. Di Amerika Serikat pada tahun 1970 terdapat usulan RUU AKN yang mencakup semuanya. Amerika Serikat merupakan salah satu negara maju yang tidak memiliki Asuransi Kesehatan Nasional.  Upaya untuk mewujudkan AKN di Amerika Serikat dilakukan Presiden Clinton pada tahun 1993, namun ditolak oleh Kongres.

Jerman

Jerman dipandang sebagai negara pertama yang memperkenalkan asuransi kesehatan sosial di jaman Otto von Bismark di tahun 1883. Pada masa itu, jumlah badan penyelenggara asuransi kesehatan sosial (sickness funds), yang seluruhnya bersifat nirlaba.

Jerman memang tidak memiliki satu lembaga asuransi kesehatan yang secara khusus dirancang untuk menjamin seluruh penduduk. Namun demikian Jerman telah menjamin seluruh penduduknya dengan biaya yang separuh dari yang dikeluarkan Amerika Serikat.

Belanda

Sistem Asuransi Kesehatan di Belanda mengikuti pola-pola Jerman dengan modefikasi. Belanda sesungguhnya memberlakukan AKN dengan pooling resiko biaya medis yang besar yang dikelola oleh satu badan berskala nasional AWBZ. Sedangkan pelayanan kesehatan yang tidak mahal dikelola oleh berbagai badan penyelenggara asuransi kesehatan sosial yang bersifat nirlaba yang diatur oleh UU Sickness Funds Act (ZFW). Sistem Asuransi Kesehatan di Belanda memiliki pendanaan yang berskala nasional.

Australia

Australia mengeluarkan UU Asuransi Nasionalnya pada tahun 1973 dengan memberikan jaminan pelayanan komprehensif kepada seluruh penduduk  baik yang berada di Australia maupun yang berada dinegara-negara lain yang tergabung dalam commenwealth. Asuransi disebut Medicare. Yang dikelola oleh Health Insurance Comissioner ditingkat negara Federal. Begitu baiknya pengelolaan asuransi ini maka  untuk merangsang minat penduduk membeli asuransi kesehatan swasta diberikan perangsang pengurangan dari kontribusi asuransi wajib.

Jepang

Jepang memiliki pola sistem Asuransi Kesehatan yang mengikuti pola Jerman. Istilah AKN di Jepang dinamakan Kokuho, Kokumin Kenko Hoken yang menyelenggarakan asuransi kesehatan  bagi keluarga mandiri, pensiunan swasta maupun pegawai negeri dan anggota keluarganya. Penyelenggaraan AKN diserahkan kepada Pemerintah Daerah sedangkan asuransi kesehatan bagi pekerja aktif di sektor formal diatur dengan undang-undang Asuransi Sosial secara terpisah. Tahun 1922 mengembangkan Asuransi Sosial Kesehatan. Dalam sistem Asuransi Kesehatan Jepang dilakukan dengan pola “cost sharing”, peserta dan anggota keluarganya harus  menanggung sebagian biaya kesehatan yang berjumlah  20- 30% dari biaya yang digunakannya. Sharing biaya ini menjadi incaran asuransi kesehatan komersial

Taiwan

Taiwan adalah negara pertama di Asia yang menggunakan istilah AKN dengan pooling nasional. UU AKN dikeluarkan tahun 1995. Sistem AKN Taiwan menggabungkan penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS, Pegawai Swasta, Petani dan Pekerja di sektor Informal yang sebelumnya dikelola sendiri-sendiri.

Korea Selatan

Korea Selatan memulai asuransi sosial pada Desember  1976 dengan mewajibkan perusahaan untuk menyediakan asuransi kesehatan bagi yang mempekerjakan 500 karyawan atau lebih  yang kemudian diperluas sampai pemberi kerja dengan satu orang karyawan. Korea Selatan dalam waktu 12 tahun telah mencapai cakupan universal, tetapi penyelenggaranya  masih dikelola  300 badan asuransi kesehatan. Mulai tahun 2000 penyelenggaraan asuransi kesehatan bergabung menjadi satu badan nasional dengan iuran maksimal 8% dari upah yang ditanggung bersama pekerja, pemberi kerja dan subsidi pemerintah.

Thailand

Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan di Thailand telah  mulai diusulkan pada tahun 1996 dan saat ini dalam proses penggabungan 3 badan penyelenggara yang telah mencakup seluruh penduduk (universal coverage). Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Nasional  Thailand dengan menggabungkan konsep  satu Badan Nasional dengan desentralisasi pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Asuransi kesehatan di Thailand terdiri atas sistem jaminan  kesehatan pegawai negeri yang paket jaminannya sangat liberal karena mencakup tidak saja anggota keluarga tetapi mencakup orangtua dan mertuanya. Sedangkan pekerja swasta mendapat jaminan kesehatan komprehensif melalui Badan Jaminan Sosial yang dikelola oleh Depnaker. Sedangkan pekerja informal memperoleh jaminan  kesehatan melalui National Health Security Office, sebuah lembaga independen yang mengelola sistem 30 Baht. Dengan sistem 30 Baht, seluruh pegawai penduduk diluar pekerja swasta dan pegawai negeri berhak mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif dengan hanya membayar 30 baht atau senilai Rp 6000,- sekali berobat atau dirawat termasuk perawatan intensif dan pembedahan.

Philipina

Phillipina dengan kharakteristik seperti halnya Indonesia dengan penduduk tersebar diantara 7000 pulau telah berhasil mengeluarkan UU Asuransi Kesehatan Nasional pada tahun 1995. Dengan UU AKN berhasil menggabungkan penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan swasta yang sebelumnya dikelola sendiri sendiri dalam satu Badan Asuransi Kesehatan Nasional. Dengan pendapatan per kapita $ 1.000 Phillipina berhasil merintis untuk membangun cakupan universal bagi pelayanan kesehatan. Saat ini telah mencakup seluruh pekerja sector informal sedangkan baru mencakup 60 % dari seluruh penduduk.

Jadi dalam Pidato pengukuhan Guru besarnya,  Prof Hasbullah tidak menekankan menggabungkan BPJS tetapi hanya lembaga asuransi/jaminan sosial yang mempunyai Program Asuransi Kesehatan. Tidak ada ide atau bicara penggabungan BPJS yang merupakan Asuransi Sosial tetapi hanya Asuransi Kesehatan atau yang menyelenggarakan jaminan kesehatan.

Namun yang disayangkan ketika wacana merger antara perusahaan Asuransi Sosial beliau tidak berkomentar. Saya tidak mengerti kenapa sang Profesor ini tutup mulut. Bahkan menuduh pengelolaan PT(Persero) Jamsostek merupakan ‘kegagalan’ sebagaimana ditulisnya dalam surat kabar Seputar Indonesia, Senin 6 Juni 2011 halaman 8 dengan judul :” Kegagalan PT Jamsostek dan BPJS Jamsostek”. Prof Hasbullah tidak setuju PT Jamsostek sebagai BPJS berada dibawah Kementerian BUMN. Sebenarnya Kementerian ini mengalami banyak transformasi dalam mengelola BUMN. Ketika dalam pembentukannay di Departemen Keuangan di tahun 1971 sebgai sebuah Direktorat dengan nama Direktorat Persero dan Pembinaan Keuangan Negara dengan Direktur Pertamanya DR Julianto Moeliodihardjo(alm) dan kemudian dilanjutkan Drs. Astar Siregar MA dan diteruskan oleh Drs Mar’ie Muhammad. Selanjutnya menjadi Ditjen BUMN dengan Dirjennya Ir Martiono Hadianto, MBA. Kemudian menjadi Badan Pengelola dan selanjutnya menjadi kementerian sendiri dengan nama Kementerian Negara BUMN dengan Menterinya Tanri Abeng. Kementerian ini mengelola dan mensupervisi Perjan, Perum dan Persero dan juga BUMN dengan undang-undang  khusus. Perjan kala itu antara lain Perjan Kereta Api, Perjan Pegadaian dll. Sedangkan Perum antara lain Perum Taspen, Perum Jamsostek, Perum Asabri dll yang selanjutnya berobah menjadi Persero. BUMN dengan UU khusus yaitu Pertamina, sebelum berobah menjadi Persero. Perobahan status Pertamina ini merupakan kesalahan terbesar dalam transformasi BUMN yang dilakukan Pemerintahan yang lalu. Selain itu juga menangani perusahaan atau BUMN dengan pola “go public”. Jadi Kementerian BUMN  bisa menangani BUMN dengan pola Perjan, Perum, Persero dan berbagai UU khusus seperti Pertamina (dulu) ataupun yang didirikan dengan UU SJSN yaitu BPJS.

Prof Hasbullah dalam tulisan diatas memberikan definisi bahwa BUMN adalah badan hukum publik privat yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah”. Sebuah  BUMN adalah badan hukum baik privat atau non privat yang modalnya baik mayoritas maupun  minoritas dimiliki Pemerintah. BPJS sendiri merupakan kekayaan negara yang dipisahkan karena ketika membentuk  BPJS diawal memang memerlukan dana awal dan itu berasal dari APBN yang lambat laun dana Pemerintah itu menjadi kecil karena iuran peserta dan pemberi kerja akan semakin besar.

Prof Hasbullah menganggap Pemerintah lalai memenuhi kewajiban untuk mentransformasi PT Jamsostek. Bagaimana mau mentransformasi kalau undang-undangnya banyak cacatnya dan mengandung banyak kelemahan. Sayang sekali sang Profesor tidak  mengakui adanya kelemahan UU No 40 Tahun 2004. Hanya Prof Hasbullah lebih  bersikap diam mengenai persoalan merger. Seharusnya Prof Hasbullah memberi masukan kepada DPR untuk tidak melebur BPJS dan memberikan masukan bahwa UU No 40 Tahun 2004 itu cacat dan banyak kelemahannya.

Diawal Prof Hasbullah mengatakan  bahwa program Jamsosnas merupakan perlindungan rakyat sekaligus investasi bangsa. Program Jamsosnas dibangun dengan iuran wajib dari rakyat. Bahkan tidak hanya iuran wajib dari rakyat tetapi iuran bersama peserta dan pemberi kerja. Peserta tentunya bisa rakyat dan para pemegang profesi tertentu.

PT Jamsostek  dianggap gagal bukan kesalahan Jamsostek tetapi karena Jamsostek tidak diberi ‘tool’ untuk memaksa pimpinan perusahaan mendaftarkan pekerjanya. Tidak ada dalam undang-undang Jamsostek bahwa jika pimpinan perusahaan  tidak mengikutkan karyawannya dalam program Jamsostek akan dituntut hukuman penjara atau membayar denda. Ketentuan mengenai hal ini seharusnya  ada dalam Undang-undang pendirian Jamsostek yang ditetapkan oleh DPR. Saya tidak tahu kenapa Prof Hasbullah tidak mencurigai BPJS yang lain termasuk ASKES yang tidak memberikan pelayanan optimal bagi PNS dan para pensiunan PNS. Sebagai contoh di wilayah Jakarta Barat, dimana banyak PNS termasuk penulis tidak bisa memanfaatkan fasilitas Askes ketika berobat atau dirawat di Rumah Sakit Puri Indah dan Puri Mandiri. Tetapi justru Askes memberikan fasilitas pengobatan bagi PNS jika berobat di Rumah Sakit Siloam. Ini menunjukkan PT Askes bertindak pilih  memilih dalam penentuan Rumah Sakit. Terjadi  ketidak adilan PT Askes. Hal ini apakah karena Dirutnya adalah Bapak Gede Subawa dan Direktur Operasinya Bapak Umbu M Marisi?  Mengapa Prof Hasbullah tidak memberikan penilaian?

Justru Prof Hasbullah bersikap :

  • PT Jamsostek dicurigai hanya melindungi kurang dari 10 % pekerja untuk jaminan kesehatan berbeda dengan BPJS di Korea Selatan, Malaysia, Filipina dan Thailand telah melindungi seluruh pekerja di negeri tersebut. Mesti dilihat yang dinegara-negara tersebut BPJS yang mana. BPJS jaminan kesehatan atau BPJS yang mengelola semua Program Jaminan Sosial. Jangan-jangan Prof Hasbullah tidak melakukan penilaian yang seimbang : jeruk dibandingkan dengan apple. Tentu berbeda.
  • Menjadikan Jamsostek sebagai BUMN dianggap merupakan kesalahan struktural dari Pemerintah. Lalu menurut Prof Hasbullah yang benar yang mana. Jangan hanya menuduh tanpa memberi solusi. Dia kan Professor bukan seperti penulis yang bukan doktor dan bukan juga Profesor.
  • Tidak benar untuk menilai BUMN selama ini Kementerian BUMN hanya berdasarkan indikator keuangan. Inilah akibatnya seorang dokter bertindak sebagai pengamat menilai BUMN yang ternyata beliaunya memang tidak memahami apa itu  BUMN.
  • Dia menuduh Kementerian BUMN silau dengan uang yang Rp 100 trilliun. Apa benar?. Jangan-jangan yang silau justru sang Professor. Kementerian BUMN masih tidak setuju karena BPJS akan didirikan diatas undang-undang No 40 Tahun 2004 yang berantakan. Saya rasa mereka bertindak profesional.
  • Pemerintah dianggap lalai untuk mentransformasikan  PT Jamsostek dan sehingga tahun 2010 DPR mengambil inisiatif untuk memenuhi perintah Mahkamah Konstitusi ke 4 BUMN menjadi BPJS. Apa yang terjadi justru RUU yang dibuat DPR blunder karena menjadikan ke empat BUMN dilebur menjadi satu.  Mengapa sang Professor tidak memberikan nasehat ke DPR supaya DPR tidak mengusulkan hal itu? Saya sendiri berusaha mencari tahu siapa konseptor dari RUU BPJS yang dibuat DPR. Ketua Pansus Bapak M Nizar, sampai  saat ini tidak menjelaskan. Apakah konsep dari DPR berasal dari sang Profesor?
  • PT Jamsostek menggunakan dananya tanpa persetujuan pemilik dana dan penyetor dana (pengusaha). Dia lupa bahwa dalam Dewan Komisaris ada wakil pekerja dan pengusaha serta Pemerintah bahkan dari independen yaitu Universitas. Komisaris Utamanya adalah Bapak DR IR. Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan yang dosen UI serta Professor Prijono Tjiptoherijanto, mantan Komut Jamsostek yang dosen UI dan Bapak Syukur Sarto, Ketua Umum KSPSI yang mewakili Pekerja.
  • PT Jamsostek  diragukan bahwa pencatatan atas uang buruh tidak sesuai dengan yang dipublikasikan. Ini mungkin karena sejak lama terjadi skandal keuangan di Jamsostek yang melibatkan Direksi PT Jamsostek antara lain Drs Djunaedi yang alumni UI.  Bukankah Professor Hasbullah juga dari UI dan Pak Hotbonar juga dari UI. Jadi UI lawan UI yang satu nya ahli nyuntik dan satunya ahli asuransi.
  • PT Jamsostek diragukan akuntabilitasnya, padahal selalu diaudit oleh Akuntan Publik bahkan juga BPKP dan BPK karena Jamsostek adalah BUMN.
  • PT Jamsostek telah melakukan nepotisme pengelolaan dana buruh. Saya tidak paham apa makna nepotisme pengelolaan dana. Seorang Professor memang ahli menggunakan ungkapan dan istilah yang akademik.
  • Professor Hasbullah menuduh bahwa DIM baru dari Pemerintah yang mengusulkan 2 BPJS merupakan  keanehan sistem  Jaminan Sosial di dunia. Kalau ini penulis sependapat. Menteri Keuangan memang mengikuti saja pendapat Mitchel Wiener konsultan ADB yang di “hire” Kementerian Keuangan. Dia konsultan Pensiun tetapi merasa mengetahui persoalan Jaminan Sosial maka DIM pemerintah menjadi berantakan. Pendapat sang konsultan di “copy paste” oleh  oleh Kepala Biro Perasuransian Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjadi pendapat pemerintah makanya berantakan. Menteri Keuangan yang memang orang perbankan pun pasti tidak paham apa itu Jaminan  Sosial seperti halnya Professor Hasbullah yang dokter. Sami mawon.
  • Profesor Hasbullah menyampaikan  bahwa untuk pekerja di Malaysia program jaminan  sosialnya dilaksanakan oleh KWSP. Padahal di sana ada juga SOCSO atau Perkeso yang menangani tenaga kerja informal dan masyarakat kecil.
  • Korea memang menganut pola Pensiun tidak Jaminan Sosial maka lembaga National Pensiun Services menangani pension seluruh penduduk yang mengiur.
  • Profesor menyikapi Undang-undang No 40 Tahun 2004 dengan pernyataannya :” UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah ditandatangani Presiden pada 2004. Sayang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih enggan mewujudkannya”. Seolah dia menyalahkan Presiden SBY. Padahal Presiden lebih bijaksana dibandingkan Profesor Hasbullah. Rasanya Presiden bukan enggan tetapi bertindak hati-hati dan tidak  grusa-grusu setelah memperhatikan pengalaman yang terjadi dengan Undang-undang 40 Tahun 2004. Mungkin beliau telah memperoleh  masukan mengenai kondisi UU No. 40 Tahun 2004 yang cacat. Jadi lebih baik berhati-hati dan tidak salah melangkah.
  • Prof Hasbullah  mengkritik buruh dan pengusaha yang menolak atau meminta RUU SJSN ditunda  sebagaimana dinyatakan pada halaman 27. Saya rasa kekhawatiran mereka wajar mengingat adanya keinginan untuk me’merger’kan PT Jamsostek, PT Taspen dan PT Asabri. Justru aneh jika Prof Hasbullah setuju karena Prof Hasbullah adalah dosen UI dan pasti PNS.
  • Prof Hasbullah juga  menyatakan bahwa kendala dan tantangan yang besar lainnya adalah kurangnya pemahaman tentang konsep asuransi sosial sehingga pemahaman mengenai asuransi social menjadi lebih negative sebagaimana dinyatakan dalam halaman 28. Artinya bahwa Prof Hasbullah adalah seorang pakar baik dibidang Asuransi Sosial maupun Jaminan Sosial. Apakah begitu?  Yang bisa menjawab tentunya sang Professor sendiri. Pada kenyataannya UU SJSN merupakan undang-undang yang mencampur adukkan konsep Jaminan  Sosial dan Asuransi Sosial.
  • Prof Hasbullah menilai bahwa kinerja PT Askes “sering dinilai sangat jelek oleh pegawai golongan atas yang justru tidak pernah menggunakannya. Prof Hasbullah sangat mengkritik PT Jamsostek tetapi membela PT Askes padahal kinerja PT Askes masih perlu dipertanyakan. Pada Berita Pajak  No 05/XLIV/Juli- Agustus 2011 halaman 10 PT Askes menandatangani kerjasama dengan 4 RS Swasta yaitu PT Farmon Global Media, PT Lippo Karawaci, RS Stella Maris, RS Medika BSD. Disana hadir Direktur Utama I Gede Subawa dan Direktur Operasi Umbu M Marisi. Sedangkan di Jakarta Barat banyak komplek perumahan Pegawai Negeri seperti di Kelapa Dua, Kembangan, Kedoya yaitu komplek Departemen Keuangan, BPK, Pertambangan, Sekneg, Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak dll. Dan disana ada Rumah Sakit Puri Madani di Al Kamal dan RS Puri Indah mestinya menjadi perhatian PT ASKES ternyata tidak, meskipun kami sudah sms Pak Subawa. Adakah diskriminasi? Penulis menderita penyakit jantung dan berobat di Rumah Sakit Puri tetapi tidak pernah diganti PT Askes dan seumur hidup tidak pernah memanfaatkan iuran yang disetor ke PT Askes. Ketika akan memanfaatkan pelayanan kesehatan PT Askes, PT Askes menyatakan tidak bisa melayani untuk Rumah Sakit tersebut. Aneh!!! Bagaimana Prof Hasbullah. Masih dikatakan Askes hebat?
  • Ketika merumuskan UU SJSN  yang sangat ambisius ada 2 orang yaitu Drs Djunaedi, Dirut Jamsostek dan Dr Orie Andari, Dirut PT Askes, kala itu. Bahkan ketika kami ajak untuk bergabung dengan KJI (Komunitas Jamsosnas Indonesia) Ibu Dr Orie menolak. Demikian pula dr Gede Subawa, ketika saya tawarkan disaat bertemu di Seminar Nasional Korpri di Gedung Bidakara, Jakarta pada 22 Juli 2010 yang dibuka Wapres DR Budiono.
  • Prof Hasbullah rupanya menutup mata bahwa hanya PNS yang iur padahal pemerintah juga sudah iur 2 % sehingga iuran untuk PNS yang diterima PT Askes berjumlah 4 %. Apakah itu masih kurang?
  • Prof Hasbullah mengatakan bahwa Pemerintah harus turun tangan dan tidak perlu kepada BUMN yang dasar pemikirannya harus secara finansiil mandiri. Aneh. Prof Hasbullah tidak paham bahwa BUMN itu tidak hanya Persero tetapi dulunya terdiri  dari Perjan, Perum dan Persero serta BUMN yang didirikan dengan undang-undang tersendiri sebagaimana dijelaskan diatas. Salah satunya kala itu adalah Pertamina. Jadi BPJS juga semestinya merupakan BUMN bukan ‘binatang’ lain.
  • Prof Hasbullah mencita-citakan agar Universitas Indonesia menjadi pelopor perubahan pemahaman mengenai jaminan sosial. Tetapi dia justru berseberangan dengan Drs Hotbonar Sinaga, Dirut Jamsostek yang juga  alumni dan dosen UI. Komisarisnya juga dosen UI : DR Bambang Subianto dan Prof DR Prijono Tjiptoherijanto. Aneh!!!.  Mestinya UI bisa memberikan kontribusi dalam pengembangan SJSN kan ahli-ahlinya ada disana. Ketidak akuran ini sangat mengherankan bagi kami yang non UI.

Para dokter yang merumuskan UU SJSN dan BPJS terlalu berani mereka mengklaim bahwa mereka itu  ahli dibidang Asuransi Sosial padahal mereka mungkin hanya memahami Asuransi Kesehatan. Padahal Asuransi Kesehatan merupakan bagian kecil dari Asuransi  Sosial dan Asuransi Sosial bagian dari kecil dari persoalan Perasuransian.

Penulis tidak berani mengatakan sebagai ahli asuransi sosial atau ahli Jaminan Sosial, tetapi dalam melakukan telaahan dan penilaian penulis menggunakan ilmu ”common sense”. Ternyata dengan pendekatan “commen sense” ini menghasilkan proses dan output yang lebih jujur, lebih adil dan tidak berpihak.

Saya tidak tahu  kenapa Profesor Hasbullah tidak berkomentar ketika wacana di masyarakat berkembang tidak sesuai sebagaimana yang dia amati atau dia studi yang terjadi diberbagai negara. Bahkan seolah-olah dia menyetujui karena tidak pernah ada komentar tentang merger BPJS. Ketika wacana yang berkembang dimasyarakat tidak sesuai dengan idenya malahan beliau tutup mulut. Patutkah kita meragukan  integritasnya?

Ketika Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI) menyelenggrakan Seminar Sehari dengan tema ”SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL. NEGARA KUAT, RAKYAT SEJAHTERA” pada tanggal 2 Mei 2011 di Hotel SangriLa dengan mengundang berbagai narasumber dari Pemerintah, DPR dan BUMN. Dari DPR yang hadir Dr Ahmad Nizar Shihab, Ketua Pansus RUU BPJS. Selain itu KJI juga mengundang Ibu Rieke Dyah Pitaloka untuk berbicara soal merger BPJS, namun beliau ternyata tidak datang dan ketika dihubungi menyatakan tidak menerima undangan. Padahal undangan disampaikan secara pribadi oleh Ketua II KJI: Bapak Drs Djoko Daljono langsung ke kantor beliau di Senayan lantai 8 dan diterima sekretarisnya.

Ketika Majelis Ulama Indonesia  menyelenggarakan Diskusi Panel mengenai ”Membangun Ukhuwah Di Tengah Pluralitas Pemikiran Dan Gerakan Islam di Indonesia” bertempat di Kantor Pusat MUI di Jl Proklamasi no 51 pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2011, penulis berhasil menemui Bapak M Yusuf Kalla. Penulis memperoleh undangan melalui sms yang disampaikan oleh Bapak Iing Solihin. Setelah memberikan keynotes speaker beliau meninggalkan tempat seminar dan diluar ruang seminar di kerubuti oleh wartawan. Penulis berhasil ikut masuk dalam  lift atas bantuan Bapak Drs HM Ichwan Syam, Sekjen Majelis Ulama Indonesia. Didalam lift penulis selain mengingatkan beliau akan arahan yang disampaikan di Hotel Horison untuk membangun Rumah SJSN ala Indonesia dan BPJS tidak di merger, juga memberikan buku-buku mengenai SJSN: ”Ekonomi Indonesia Hanya Andalkan Dua pilar : Fiskal dan Moneter” dan makalah penulis dengan judul ”BPJS yang tepat bagi Rakyat Indonesia” yang disampaikan di seminar KAHMI bertempat di Aula Mahkamah Konstitusi, Jl Merdeka Barat pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2011  dan seminar DPP Demokrat pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2011 di Jl Kramat Raya 146 Jakarta.

Hari  Minggu siang disaat menonton acara Metro TV terbaca pernyataan  Bapak M Yusuf Kalla yang tertulis di running text :” Mantan Wakil Presiden JK meminta Pemerintah dan DPR tidak melebur 4 BPJS karena telah memiliki peserta dan kekhususan Program”.

Alhamdulillah Bapak M Yusuf Kalla telah mengkoreksi dan meluruskan pernyataan sebelumnya yang berbeda ketika menerima delegasi DPR RI yang datang kekediamannya pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2011 diantaranya Ibu Rieke Dyah Pitaloka, Maruarar Sirait, Martri Agung, Supriyanto, Sunartoyo dan Ibu Chusnuniyah. Kala itu Bapak Yusuf Kalla menyatakan :” Jadi tidak usah lagi ada Askes sendiri, Asabri, Jamsostek, Taspen, tetapi satu atap saja dan harus diluar BUMN”.

Persoalan merger dan tidak merger semoga bisa dituntaskan dan tidak menimbulkan polemik lagi. Sekarang Pemerintah dan DPR harusnya sudah memahami bahwa UU No 40 Tahun 2004 memang mempunyai banyak kelemahan dan perlu disempurnakan sedangkan RUU BPJS harus dirumuskan dengan lebih bijaksana untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam kaitan ini Penulis bersama Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI) telah menyampaikan usulan kepada Pemerintah dan DPR dengan adanya 2 Opsi yaitu Opsi pertama UU No 40 Tahun 2004 disempurnakan dan UU BPJS dibangun atas dasar UU SJSN yang telah disempurnakan. Opsi kedua UU BPJS dibangun dengan UU SJSN yang tidak sempurna yang untuk ini ada 3 persyaratan yaitu : pertama, usulan  konversi atau transformasi BPJS diusulkan oleh Menteri BUMN setelah mendengar pendapat Menteri Keuangan dan Menteri Teknis. Kedua, dibentuk RUB (Rapat Umum BPJS) sebagai pengganti RUPS. Ketiga, disiapkan perangkat peraturan yang mendukungnya.

Usul penyempurnaan UU No 40 tahun 2004 telah disampaikan kepada  baik Pemerintah dan DPR. Kepada DPR disampaikan kepada Dr Ahmad Nizar Shihab Wakil Ketua Komisi IX DPR RI/Ketua Pansus RUU BPJS DPR-RI dengan surat Nomor 023/KJI/V/2011 tanggal 6 Mei 2011; kepada Presiden dengan nomor Nomor 040/KJI/V/2011 tanggal 31 Mei 2011; kepada Wakil Presiden Nomor 041/KJI/V/2011 tanggal 31 Mei 2011.

Dr Ahmad Nizar Shihab juga berjanji akan menghadirkan KJI untuk dengar pendapat tetapi sampai perumusan BPJS KJI tidak pernah dipanggil. Meskipun KJI juga sudah menyampaikan surat dengan Nomor 029/KJI/V/2011 tanggal 16 Mei 2011, yang disampaikan sesuai saran Dr Ahmad Nizar Shihab.

Untuk tidak mengecewakan baik DPR maupun Pemerintah dan para dokter maka untuk konversi BPJS dapat dilakukan terlebih dahulu PT (Persero) Askes. Termasuk persyaratan Karyawan BPJS dimana  seluruh Karyawan PT Askes masuk dalam anggota KORPRI, tidak ada serikat karyawan disana. Dirut PT Askes, dr I Gede Subawa juga sebagai pimpinan dan anggota DPN Korpri. Sedangkan yang lainnya sebaiknya menunggu penyempurnaan UU SJSN. Selain itu tidak ada hak Pemerintah dan DPR me-“merger”kan  Taspen, Asabri dan Jamsostek. Jika dipaksakan maka Pemerintah dan DPR sudah bertindak dzalim.

Jakarta, 9 Agustus 2011

**) Tulisan ini juga di muat dalam Surat kabar Suara Karya pada Kamis 22 Juli 2010 dan juga di Suara Karya Online dalam format ringkas disesuaikan dengan kolom Koran sehingga banyak informasi yang tidak termuat. Selanjutnya di sempurnakan sesudah diperoleh berbagai informasi yang sebelumnya tidak ada termasuk pidato Prof. Hasbullah Thabrany dan tulisannya di koran Seputar Indonesia tanggal 6 Juni 2011.

Lampiran 1 – Rumah SJSN Ala Indonesia

 

Under: Artikel
 | 
Tags:

Site last updated February 7, 2012 @ 4:15 am;
This content last updated September 25, 2011 @ 4:53 pm

About the Author

Ketua Umum KJI, Ketua Umum KJHI, Penasehat ISEI JAYA, Ketua Komisi Pengawas BAZNAS, Mantan Dirut TASPEN, Mantan Ketua AAJSI, Mantan Sesmeneg BUMN (saksi hidup UU No. 40 Tahun 2004 bersama Bapak Surya Tjandra, Bapak Tjarda Mochtar dan Bapak Djamal Doa, Bapak Tabri, Ibu Orie Andari, Bapak Djunaedi, Bapak Toni Suharto, dll.)

Related Posts

Leave a Reply

Visitor

TrackbackTrackback from your site.

RSSComments follow via RSS.